Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Dana Desa, Pemkab Mamuju Turunkan Tim Inspektorat

Mamuju, fokusmetrosulbar.com-- Lembaga Pengawas Kebijakan dan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sulbar telah melakukan investigasi kasus dugaan tindakan maladministrasi dan penyimpangan prosedur penggunaan serta pengelolaan anggaran dana desa dan alokasi dana Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Dari hasil kajian dan investigasi itu, Tim Ombudsman RI Sulbar melayangkan surat resmi berupa saran kepada Bupati Mamuju untuk proses tindak lanjut.

Atas saran itu, pada pertemuan Tim Ombudsman RI Sulbar dengan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju beberapa waktu lalu, Bupati H. Habsi Wahid menyampaikan jika pihak Pemkab Mamuju telah melakukan tindak lanjut dengan menurunkan tim audit dari Inspektorat.

Habsi menegaskan, Tim Inspektorat Kabupaten Mamuju tersebut diturunkan untuk melakukan proses tindaklanjut atas temuan Tim Ombudsman RI Sulbar di Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku.

Namun lanjutnya, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju terhadap penyimpangan prosedural anggaran Desa Uhaimate tahun 2015-2016 itu.

Sementara, Asisten Ombudsman RI Sulbar, Azhari Fardiansyah, menjelaskan update data Tim Ombudsman RI Sulbar terkait kondisi pelayanan administrasi di kantor desa Uhaimte. Kata dia, hingga kini pelayanan masih lumpuh total.

"Kondisi tersebut sudah berlangsung sejak Tim Ombudsman menerima pengaduan masyarakat, bahkan setelah melayangkan saran perbaikan kepada Bupati Mamuju Maret 2017 lalu hingga hari ini kondisi di lapangan masih sama," ungkap Azhari.

Dikatakan Azhari lebih lanjut, akibat kondisi pelayanan yang lumpuh, warga kemudian melakukan penyegelan sebagai reaksi protes terhadap tindakan kepala desanya.

Menyoal itu, Kepala Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar berharap, Pemda Mamuju memberikan perhatian, minimal memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa Uhaimate atas tindakannya mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasca menyampaikan saran perbaikan beberapa waktu lalu, data terbaru yang kami temukan di lapangan, pelayanan di kantor desa Uhaimate masih belum berfungsi, ada kantor tapi tutup, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan harus datang ke rumah kepala desa, yang berada di Desa Pamulukang. Jaraknya cukup jauh,” terang Lukman, Kamis (27/07) di kantornya.

Ia juga menegaskan, sebagai upaya menjalankan kerjasama dalam rangka perbaikan pelayanan publik, Tim Ombudsman RI Sulbar senantiasa siap menjalin sinergitas dengan Pemkab Mamuju demi mewujudkan Mamuju Mapaccing di bidang pelayanan Publik.

“Point inti dari kami, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, akan senantias melakukan pembenahan dan perbaikan di bidang layanan publik di daerah ini, terlebih lagi bahwa antara ORI Sulbar dan Pemkab Mamuju sudah ada MoU, dan baru-baru ini saya dapat informasi jika Inspektorat Mamuju sudah melanjutkan kasus ini ke pihak BPKP,” harap Lukman. (har)

Related

MAMUJU 3908955307077494111

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item