Melangar Perda, Seorang Pengemis Diamankan Petugas Satpol PP Polman
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/07/melangar-perda-seorang-pengemis.html
Polewali Mandar, fokusmetrosulbar.com-- Saatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman merazia pengemis di lapangan Pancasila, Pekkabata, Senin (17/7). Seorang pengemis inisial FD (62) telah diamankan.
FD diamankan saat membawa sebuah kotak amal bertuliskan mesjid Nurul Huda Lambananan. Dari tangan lelaki itu, petugas menemukan uang sejumlah ratusan ribu rupiah dan beberapa ikat uang pecahan sepuluh ribu serta uang recehan.
Saat di interogasi, pengemis tersebut mengaku tinggal di jalan Kelinci Kelurahan Pappang Campalagian. Dari pengakuannya, setiap hasil yang diperoleh selama satu hari mengemis akan dibagi dua dengan yang menyuruhnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Polman, Aksan Amrullah menuturkan bahwa ia telah menghubungi pengurus Nurul Huda Lambanan Kecamatan Campalagian, namun pengurus mesjid membantah bahwa ia menyuruh seseorang untuk pergi mengemis dengan dalih untuk bantuan mesjid.
"Ini melanggar Perda nomor 1 tahun 2010 tentang penertiban umum," terang Aksan.
Sebagai sanksi, pengemis tersebut membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan meminta-minta dan apabila mengulangi perbuatannya lagi makan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (ant/har)
FD diamankan saat membawa sebuah kotak amal bertuliskan mesjid Nurul Huda Lambananan. Dari tangan lelaki itu, petugas menemukan uang sejumlah ratusan ribu rupiah dan beberapa ikat uang pecahan sepuluh ribu serta uang recehan.
Saat di interogasi, pengemis tersebut mengaku tinggal di jalan Kelinci Kelurahan Pappang Campalagian. Dari pengakuannya, setiap hasil yang diperoleh selama satu hari mengemis akan dibagi dua dengan yang menyuruhnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Polman, Aksan Amrullah menuturkan bahwa ia telah menghubungi pengurus Nurul Huda Lambanan Kecamatan Campalagian, namun pengurus mesjid membantah bahwa ia menyuruh seseorang untuk pergi mengemis dengan dalih untuk bantuan mesjid.
"Ini melanggar Perda nomor 1 tahun 2010 tentang penertiban umum," terang Aksan.
Sebagai sanksi, pengemis tersebut membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan meminta-minta dan apabila mengulangi perbuatannya lagi makan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (ant/har)