Majene Urutan 8 Daerah Beresiko Bencana, BPBD Ajukan Ranperda
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/07/majene-urutan-8-daerah-beresiko-bencana.html
Ketua Pansus C, Ir. Basri Ibrahim (kanan) didampingi Wakil Ketua M. Yahya Nur saat rapat soal Ranperda Penanggulangan Bencana (Foto: M. Taufik/Fms) |
Sebab, kata Basri, untuk menetapkan sebuah Ranperda setidaknya mengacu pada tiga hal mendasar. Diantaranya, aspek kronologis, sosiologi dan aspek filosofi.
"Ini masih bersifat umum, apakah itu penting, untuk apa, apa dampaknya, dan apakah itu berkaitan dengan visi misi bupati, sebab tidak ada kegiatan itu kalau tidak mendukung visi misi bupati," kata Basri Ibrahim, usai rapat di kantor DPRD, Rabu (5/7).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Majene ini menjelaskan, pada aspek kronologis segi hukum misalnya, Ranperda yang diajukan harus bisa menjawab apa yang melatarbelakangi Ranperda itu dibuat. "Kemudian dari segi sosiologinya di masyarakat, Ranperda setidaknya dapat dirasakan manfaatnya dalam mengatasi permasalahan," katanya.
Sementara, Tim Prolegda melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Majene dalam rapat sebelumnya menyebutkan, Ranperda yang diajukan mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21.
Selain itu, dari segi kronologis yakni geografisnya, Majene beresiko tinggi mengalami bencana.
"Skala nasional, Majene masuk rangking delapan dilihat dari resiko tinggi ancaman bencana. Sehingga BPBD menilai hal itu perlu penguatan payung hukum di daerah," sebut Mansur T, Kepala BPBD Majene.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus C, Basri Ibrahim didampingi Wakil Ketua Muh. Yahya Nur ditutup dengan kesimpulan akan mengeksplorasi Ranperda yang diajukan.
Pansus C menjadwalkan pembahasan Ranperda lanjutan pekan depan guna membahas secara rinci materinya. (tfk/har)