Dugaan Pungli, Ombudsman akan Panggil Kepsek SD Inpres Barakkang

Lukman Umar (Foto: dok/FMS)
Mamuju, fokusmetrosulbar.com--Ombudsman RI Sulawesi Barat kembali menerima pengaduan, Jumat (28/07) pagi. Kali ini adalah kasus dugaan pungutan liar di SD Inpres Barakkang, Mamuju Tengah dengan modus siswa diwajibkan membawa sapu dan peralatan lainnya berupa taplak meja dan lap tangan untuk disumbangkan ke sekolah.

Modus ini diduga dilakukan pihak sekolah pada momen penerimaan rapor. Bagi siswa yang tidak menyumbang sapu atau menolak permintaan pihak sekolah, maka tidak diperkenankan menerima rapor hasil penilaian dari sekolah.

‎Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar menilai, tindakan yang dilakukan oleh pihak SD Inpres Barakkang, menyalahi aturan. Sebab kata Lukman, pengadaan peralatan kebersihan sekolah telah memiliki pos tersendiri dari Dana Operasional Sekolah (BOS).

“Jika laporan ini benar adanya, maka kami menilai ini sudah termasuk pungli, sebab pengadaan alat kebersihan sekolah itu kan, sudah ada sumber anggaran yang bisa digunakan dari dana BOS, makanya kami akan panggil kepala sekolahnya, kita mau klarifikasi apa dasarnya mewajibkan siswa sumbang sapu ke sekolah,” ucap Lukman.

Lanjut Lukman, jika dua orang siswa diwajibkan membawa satu sapu sekolah, ada berapa sapu yang bisa terkumpul, sekarang harga satu sapu sekitar Rp. 35.000 sampai Rp. 50.00, lalu anggaran pengadaan alat kebersihan yang bersumber dari BOS dikemanakan. "Ini pertanyaan juga,” kata Lukman

Berdasarkan data dari Ombudsman RI Sulbar, pada momen penerimaan peserta didik baru tahun 2017, pungutan dengan berbagai modus masih terjadi di sejumlah sekolah di Sulawesi Barat. Padahal, landasan hukum tentang penyelenggaraan pendidikian mengisyaratkan segala bentuk pungutan di sekolah tidak dapat dibenarkan.

Oleh karenanya, Ombudsman berharap adanya kepedulian semua pihak utamanya pemerintah daerah, khususnya Tim Saber Pungli, agar penerapan pelayanan pendidikan tingkat dasar dan menengah dipastikan bebas dari segala pungutan tanpa harus mengurangi mutu pelayanan pendidikan.

Terkait pengaduan masyarakat kasus sumbang sapu di SD Inpres Barakkang ini, dalam waktu dekat Ombudsman RI Sulbar segera melayangkan surat pemanggilan Kepala SD Inpers Barakkang, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

"Ombudsman memastikan pihak sekolah akan melakukan proses pengembalian kepada siswa, jika benar sekolah yang mewajibkan aturan tersebut," tegas Lukman Umar. (har)

Related

MAMUJU 2051000518369816705

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item