Disemprit Ombudsman, Disdikbud Sulbar Terbitkan Ijazah Siswa SMAN 1 Simboro
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/07/disemprit-ombudsman-disdikbud-sulbar.html
Mamuju, fokusmetrosulbar.com - Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, laporan terkait penundaan penerbitan ijazah alumni SMA Negeri (SMAN) 1 Simboro angkatan tahun 2016, akhirnya diterbitkan, Senin (24/7).
Penundaan penerbitan ijazah siswa SMAN 1 Simboro bermula pada tahun 2016. Yang menyebabkan sejumlah orangtua siswa resah dan melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman. Karena sudah setahun, ijazah anak-anak mereka belum ada kejelasan.
Hal itu disebabkan, karena Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Simboro meninggal dunia sebelum blangko ijazah diterbitkan. Namun demikian, para orangtua siswa menilai pihak Dikpora Mamuju dan Disdikbud Sulbar lamban, bahkan terkesan tidak peduli dengan kejadian ini. Sehingga, mereka melapor ke Kantor Ombudsman.
Abdul Wahid, salah seorang Wali siswa yang juga Kepala Desa (Kades) Salletto mengatakan, anaknya yang awalnya mendaftar disalah satu perguruan tinggi terpaksa kecewa, lantaran tidak diakomodir.
“Anak saya itu salah satunya. Dulu sempat mendaftar di Makassar, tapi tidak lolos karena belum punya ijazah asli,” terang Wahid
Setelah 'disemprit' Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, akhirnya 28 lembar ijazah siswa/siswi SMA Negeri 1 Simboro telah diterbitkan Disdikbud Sulbar.
Kasek SMAN 1 Simboro Sudirman, mengundang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar untuk hadir bersama dalam rangka penyerahan ijazah siswa/siswi, alumni tahun
2016.
Asisten Ombudsman Sulbar Sekarwuni menyebutkan, ini adalah komitmen Ombudsman sejak menerima laporan bulan lalu untuk menuntaskan. Sebab, kami menilai ini tindakan mal-administrasi berat dan berpotensi tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
”Alhamdulillah, kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan kami juga mengapresiasi respon semua pihak yang terlibat serta pro aktif dalam menuntaskan kasus ini,” kata Sekarwuni
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar mengatakan, kasus ini adalah kasus kedua yang terjadi di Mamuju. Dan Lukman berharap, kedepan tidak terulang kembali.
Bahkan secara tegas, Lukman meminta pihak Disdikbud Sulbar dan Dikpora Kabupaten Mamuju, memperhatikan profesionalitas dalam pelayanan pendidikan. Sebab menurutnya, kejadian ini sangat fatal.
“Bagi kami, kejadian di SMAN 1 Simboro ini sangat fatal. Hanya karena kepala sekolahnya meninggal dunia, penerbitan ijazah siswa harus tertunda sampai setahun. Untung saja, para korban melapor ke Ombudsman, sehingga bisa diselesaikan bersama," tutur Lukman.
Lukman berpesan kepada semua pihak, bahwa kepedulian harus dikedepankan. "Utamanya kepada diri saya sendiri, bahwa dalam bekerja tidak selamanya harus bicara nominal. Sebab, ada masanya kepedulian dan keikhlasan yang mesti diutamakan,” tutup Lukman Umar. (ombudsman-hms)
Penundaan penerbitan ijazah siswa SMAN 1 Simboro bermula pada tahun 2016. Yang menyebabkan sejumlah orangtua siswa resah dan melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman. Karena sudah setahun, ijazah anak-anak mereka belum ada kejelasan.
Hal itu disebabkan, karena Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Simboro meninggal dunia sebelum blangko ijazah diterbitkan. Namun demikian, para orangtua siswa menilai pihak Dikpora Mamuju dan Disdikbud Sulbar lamban, bahkan terkesan tidak peduli dengan kejadian ini. Sehingga, mereka melapor ke Kantor Ombudsman.
Abdul Wahid, salah seorang Wali siswa yang juga Kepala Desa (Kades) Salletto mengatakan, anaknya yang awalnya mendaftar disalah satu perguruan tinggi terpaksa kecewa, lantaran tidak diakomodir.
Setelah 'disemprit' Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, akhirnya 28 lembar ijazah siswa/siswi SMA Negeri 1 Simboro telah diterbitkan Disdikbud Sulbar.
Kasek SMAN 1 Simboro Sudirman, mengundang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar untuk hadir bersama dalam rangka penyerahan ijazah siswa/siswi, alumni tahun
2016.
Asisten Ombudsman Sulbar Sekarwuni menyebutkan, ini adalah komitmen Ombudsman sejak menerima laporan bulan lalu untuk menuntaskan. Sebab, kami menilai ini tindakan mal-administrasi berat dan berpotensi tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
”Alhamdulillah, kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan kami juga mengapresiasi respon semua pihak yang terlibat serta pro aktif dalam menuntaskan kasus ini,” kata Sekarwuni
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar mengatakan, kasus ini adalah kasus kedua yang terjadi di Mamuju. Dan Lukman berharap, kedepan tidak terulang kembali.
Bahkan secara tegas, Lukman meminta pihak Disdikbud Sulbar dan Dikpora Kabupaten Mamuju, memperhatikan profesionalitas dalam pelayanan pendidikan. Sebab menurutnya, kejadian ini sangat fatal.
“Bagi kami, kejadian di SMAN 1 Simboro ini sangat fatal. Hanya karena kepala sekolahnya meninggal dunia, penerbitan ijazah siswa harus tertunda sampai setahun. Untung saja, para korban melapor ke Ombudsman, sehingga bisa diselesaikan bersama," tutur Lukman.
Lukman berpesan kepada semua pihak, bahwa kepedulian harus dikedepankan. "Utamanya kepada diri saya sendiri, bahwa dalam bekerja tidak selamanya harus bicara nominal. Sebab, ada masanya kepedulian dan keikhlasan yang mesti diutamakan,” tutup Lukman Umar. (ombudsman-hms)