3 Personil Polres Polman Dijatuh Saksi Kode Disiplin, Satu Diantaranya Terlibat Pungli
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/07/3-personil-polres-polman-dijatuh-saksi.html
Suasana sidang kode disiplin di Polres Polman (Foto: Asrianto/FMS) |
Sebagai sanksi, Aiptu T dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SKPT di Mapolsek Polewali dan dimutasi, sedangkan Bripka AR dan Briptu AA akan menjalani penempatan khusus (sel) selama 21 hari serta penundaan pangkat dan pendidikan selama satu periode.
Aiptu T dan Bripka AR diberi sanksi karena dianggap lalai dalam tugas yang menyebabkan dua orang tahanan Mapolsek Polewali kabur dari tahanan beberapa waktu lalu. Sedangkan Briptu AA diduga melakukan praktek pungli.
Sidang kode disiplin berlangsung di Aula Mapolres Polman, dipimpin oleh Ketua Majelis yang juga Wakapolres Polman Kompol Aska Mappe, Kabagren Kompol Ahmad Mahdan, Kasubag Hukum AKP Rusli SH, Lasi Provam Ipda Catur SH, Kasat Sabhara AKP Paulus Pasa, KBO Satlantas Iptu Jumanto Agung SH, Pers Polsek Polewali dan Provam.
Wakapolres Polman Kompol Aska Mappe mengungkapkan, selama bertugas di Polres sudah ada 10 orang yang diberi sanksi melalui sidang.
Kompol Aska mengatakan, selain menggelar sidang kode disiplin hari ini, beberapa bulan sebelumnya, Mapolres Polman juga telah melakukan pemecatan kepada anggotanya yakni Aiptu AI, karena dinilai malas dalam bertugas.
"Yang bersangkutan malas masuk kantor selam dua tahun sejak 2015," terang Aska.
Aska juga telah melakukan mutasi terhadap Brigpol HA, salah satu anggota Satlantas karena telah melakukan praktek pungli. Sebagai sanksi anggota lantas tersebut dimutasi ke Mapolsek Tinambung.
Sidang kode disiplin ini sebagai peringatan kepada anggota kepolisian Polres Polman agar disipilin dalam tugas. Namun jika melanggar hingga tiga kali, maka akan dilakukan sidang kode etik dengan ancaman hukuman pemecatan.
Wakapolres Polman berharap agar tidak ada lagi anggota Polres Polman yang mengalami kejadian seperti ini, baik lalai dalam tugas maupun pungli. (ant/har)