Terungkap, Polisi Majene Bekuk Otak Percetakan Uang Palsu di Palopo

Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy, SIK memperlihatkan sejumlah uang palsu yang berhasil disita Polisi Majene (Foto: Egi/Fms)
Majene, fokusmetrosulbar.com-- Empat orang pelaku peredaran uang palsu (Upal) berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majene. Penangkapan keempat orang tersebut dilakukan secara terpisah, masing-masing pelaku inisial HH alias CN ditangkap di Mosso Kecamatan Sendana, kemudian AW alias PD ditangkap di rumahnya di Tamangngalle Tinambung, GZ alias PJ diringkus di Galung Majene serta AA dibekuk di Kota Palopo, Sulsel.

Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy, SIK mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Upal tersebut, dimulai saat petugas Polres Majene menangkap tangan seorang perempuan (HH), Ia sedang mengedarkan Upal di Lingkungan Labuang, Mosso, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.

Petugas Reskrim Polres Majene yang berpura-pura jadi pembeli Upal, akhirnya sukses meringkus HH dengan barang bukti ratusan lembar uang palsu. Belakangan, pelaku HH diketahui adalah warga Sumakuyu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Majene.

"Iya, kita menangkapnya (pelaku HH, red), pada hari Selasa tanggal 13 Juni lalu, saat itu sekitar pukul 18. 00 Wita," kata Kapolres Asri Effendy, di Mapolres Majene, Jum'at (23/6).

Melalui Pres Release dengan sejumlah wartawan, Kapolres Asri menuturkan, bahwa atas penangkapan perempuan HH, Polisi terus mengembangkan kasus dan sukses menangkap tiga orang lainnya di tempat terpisah.

"Kita terus melakukan pengembangan informasi, lalu menangkap para pelaku lain. Termasuk menangkap otaknya di Palopo, atas bantuan Polres Palopo," terang Asri.

Dalam kasus peredaran Upal ini, AA yang merupakan warga To'bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, berperan sebagai pencetak uang palsu. Dengan menggunakan, metode, scan, print dan sablon, pelaku AA dapat mencetak ratusan lembar Upal dalam waktu tidak lama.

Tiga pelaku lainnya, yakni AW alias PD berperan sebagai penada Upal, kemudian GZ alias PJ bertugas menjemput uang palsu ke Palopo, dan HH sebagai pengedar atau penjual.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Polisi, masing-masing 17 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu, 371 lembar Upal pecahan Rp. 100 ribu, satu unit printer merek epson L310, satu unit scanner, lima buah buah film/scanner sablon, satu buah besi pres, lima buah tinta sablon serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Majene AKBP Asri Effendy mengatakan, atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 244 dan 245 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pidana.

"Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Mantan Kepala Unit V Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang baru beberapa hari bertugas di Majene ini. (har)

Related

MAJENE 1531611234456693537

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item