Terdakwa Pembunuhan Pegawai RSUD Polewali Divonis 10 Tahun Penjara
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/06/terdakwa-pembunuhan-pegawai-rsud.html
Hakim membacakan vonis terdakwa pembunuhan pegawai RSUD Polewali (Foto: anto/fms) |
Berita terkait: Diduga Karena Tersinggung, Seorang Pelajar di Polewali Tega Habisi Nyawa Tetangga
Sidang yang terbuka untuk umum ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Polman, sebab banyak keluarga korban yang hadir dalam persidangan.
Sebelum sidang, para pengunjung sidang harus melalui pemeriksaan ketat dari aparat keamanan yang menggunakan metal detector.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim I.B. Oka Saputra M. SH. MH dihadiri ibu terdakwa serta keluarga dan rekan kerja korban. Dalam dakwaannya, hakim menuntut terdakwa HRN (16) dengan hukuman selama 10 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 340 KUHP.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan menggunakan celana jeans dan baju kemeja warna abu-abu dengan peci hitam. Terdakwa didampingi oleh tiga penasehat hukumnya yakni Amin Sangga, SH, MH, Abdul Kadir, SH dan Sukriwandi, SH.
Usai membacakan putusan sidang, terdakwa langsung dievakuasi aparat guna menghindari amukan dari keluarga korban.
Penasehant hukum terdakwa Abdul Kadir, SH, mengatakan, dengan hasil putusan ini akan pikir-pikir dulu. Dalam waktu satu minggu akan menentukan sikap, apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Anak ini dijatuhi pasal 340, dengan putusan 10 tahun. Berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak, putusan tersebut adalah maksimal," ujarnya usai sidang.
Jaksa Penuntut Umum Sugiharto mengatakan, jika terdakwa menerima, maka JPU juga akan menerima. Tapi kalau dari penasehat hukum terdakwa mengajukan banding, pihaknya juga akan banding.
"Ya, kami lihat dulu dari terdakwa. Jika mau banding kami juga banding," terang Sugiharto.
Sementara Burhanuddin pihak keluarga korban menyerahkan kasus ini kepada pihak kejaksaan. Keluarga korban akan meminta dari pihak kejaksaan pertimbangan untuk menerima putusan ini. Namun, beberapa keluarga korban yang lain tidak menerima putusan sidang, mereka menginginkan terdakwa dihukum seberat beratnya.
"Kami akan minta pertimbangan dari pihak kejaksaan dulu Pak," tuturnya. (ant/har)