Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 Menunggu PP
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/06/pencairan-gaji-ke-13-dan-ke-14-menunggu.html
Foto: Ilustrasi (sumber: internet) |
Namun kapan hal itu terealisasi, Kepala Bidang Anggaran BKAD Majene, Kasman Kabil mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari pemerintah pusat.
"Nanti kalau PP-nya sudah jadi. Karena amprahnya (daftar, red) sudah siap. Kita di sini tinggal merealisasikannya. Karena biasanya bulan Juli," kata Kasman, saat ditemui di ruangannya, Senin (12/6).
Lalu bagaimana dengan gaji ke-14, apakah akan bersamaan atau akan dikucurkan secara terpisah?
Dirinya mengaku masih belum bisa berkomentar lebih jauh. Namun berdasarkan peruntukannya gaji ke-14 sebagai THR, tidak menutup kemungkinan akan kucur bulan ini.
"Ya, namanya kan THR. Kalau diluar hari raya berarti bukan THR dong," cetusnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dikutip fokusmetrosulbar.com melalui website liputan 6.com, pemerintah pada tahun lalu membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dalam waktu bersamaan di Juni 2016. Anggaran yang digelontorkan seluruh Indonesia sekitar Rp. 14 triliun, terdiri dari Rp. 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR senilai Rp. 7 triliun. (tfk/har)