Oknum PNS Dinas Pendidikan Sulbar Aniaya Aktivis LAKIP
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/06/oknum-pns-dinas-pendidikan-sulbar.html
Ruko inilah yang sebelumnya dijaminkan Pelaku saat meminjam uang kepada korban (Foto: Tim Investigasi/fms) |
Ketua LAKIP RI Wilayah Sulbar, Aldi, mengatakan, pemukulan yang terjadi, terkait dengan persoalan Ruko (Rumah Tokoh) di Jalan Pababari Mamuju No. 17 yang saat ini jadi Sekretariat LAKIP.
Sebelumya, pelaku yang diketahui bernama Jabir telah meminjam uang Rp. 2 Milyar kepada korban Ni Ketut Asri Nengsi dengan jaminan Ruko itu. Namun sampai pada waktu sesuai perjanjian, Jabir belum mengembalikan uang pinjaman tersebut, maka Ruko itu kemudian ditempati Ni Ketut.
Jabir yang mengetahui Ketut berada di Ruko, merasa keberatan dengan dalih tidak pernah menjual Ruko, dan masih miliknya. Akhirnya Jabir pun datang dengan membawa puluhan massa. Mereka kemudian melakukan pemaksaan agar Ruko tersebut dikosongkan. Entah apa yang terjadi, buntutnya adalah pemukulan terhadap Ni Ketut di bagian pipi kiri.
"Kami sudah memberikan penjelasan bahwa rumah ini sudah resmi dibeli sesuai dengan mekanisne kenotarisan dan BPN. Itu sudah melalui prosedur, namun dia (Jabir, red) tidak hiraukan," kata Aldi, Selasa malam, ditemui di lokasi.
Dikatakan Aldi, dokumen dan perjanjian peminjaman uang dan jaminan telah disahkan oleh notaris serta ditanda tangani bersama, yang ketika sampai ketentuan kesepakatan jatuh tempo waktu yang disepakati tidak dilunasi, maka Ruko tersebut menjadi milik Ni Ketut.
Korban Ni Ketut sendiri yang dimintai keterangan membenarkan semua keterangan Aldi. Dia juga mengatakan, pelaku datang ke Ruko sekitar pukul 22.00 Wita dengan membawa sejumlah massa dan melakukan pemaksaan untuk mengeluarkan semua barang yang ada dalam Ruko.
"Bahkan dia (pelaku, red) naik ke lantai dua Pak, dia memukul saya di bagian pipih," terangnya usai melaporkan kasus ini di Polres Mamuju.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Mamuju dan sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
Hingga berita ini dirilis wartawan belum mendapatkan keterangan ataupun konfirmasi dari pihak pelaku. (awl/har)