Melanggar Lalin, Ratusan Orang Mengantri di Kantor Kejari Mamuju

Mamuju, fokusmetrosulbar.com-- Ratusan orang mengantri di kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Kamis (8/6). Para pengantri merupakan pelanggar berkendaran lalulintas yang ditilang Satlantas Polres Mamuju dan Satuan dari Polda Sulbar. Mereka mengantri untuk menyelesaikan sanksi pelanggaran kendaraan melalui program e-Tilang.

Kasi Intel Kejari Mamuju, Dhian Arwitabrata saat dikonfirmasi mengatakan, para pelanggar ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju pada Kamis (1/6) lalu.

Mereka adalah para pelanggar saat berlalulintas baik pengguna sepeda motor maupun kendaraan bermobil dengan berbagai macam pelanggaran.

"Mereka kesini untuk membayar denda tilang setelah sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan," kata Dhian, Kamis.

Dhian melanjutkan sesuai aturan e-Tilang, bagi pelanggar dapat melakukan pembayaran/denda di Bank atau melalui ATM. Selain itu, dapat juga membayar langsung di kantor loket Kejaksaan Negeri Mamuju setelah selesai disidangkan.

"Jadi nantinya uang tersebut akan langsung masuk ke kas negara," ujarnya.

Kepada wartawan, Dhian juga berharap bagi pengendara agar selalu memperhatikan rambu lalulintas dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Mudah-mudahan setelah mereka ditilang ada kesadaran untuk mematuhi aturan berlalulintas," harapnya. (awl/har)

Related

MAMUJU 2494186924417016924

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene