Kasus Pembunuhan Pegawai RSUD Polewali, Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/06/kasus-pembunuhan-pegawai-rsud-polewali.html
Suasana Sidang Tersangka HRN, lewat persidangan ini, Polisi mengungkap dan menetapkan dua tersangka baru (Foto: Dok/Fms) |
Kaurbin Ops Polres Polman, Iptu Mustakim, SH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka, berdasarkan atas fakta persidangan sebelumnya.
"Berdasarkan fakta persidangan, kami menetapkan dua orang tersangka baru ini," ungkapnya.
Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Polman. Sementara berkas kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Polman.
Terdakwa HRN sendiri, kini telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Polman dengan 10 tahun penjara. (ant/har)