Kasus Pembunuhan Pegawai RSUD Polewali, Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Suasana Sidang Tersangka HRN, lewat persidangan ini, Polisi mengungkap dan menetapkan dua tersangka baru (Foto: Dok/Fms)
Polewali Mandar, fokusmetrosulbar.com-- Usai menetapkan satu orang tersangka inisial HRN (16) dalam kasus pembunuhan Fatur (34) pegawai RSUD Polewali beberapa waktu lalu, pihak Kepolisian Resort Polewali Mandar kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Amiruddin dan Sading, mereka tak lain adalah Ayah dan saudara kandung terdakwa.

Kaurbin Ops Polres Polman, Iptu Mustakim, SH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka, berdasarkan atas fakta persidangan sebelumnya.

"Berdasarkan fakta persidangan, kami menetapkan dua orang tersangka baru ini," ungkapnya.

Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Polman. Sementara berkas kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Polman.

Terdakwa HRN sendiri, kini telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Polman dengan 10 tahun penjara. (ant/har)

Related

POLMAN 1802968840471412351

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item