HTI Mengadu ke DPRD Majene, Ini Kata Darmansyah
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/06/hti-mengadu-ke-dprd-majene-ini-kata.html
Ilustrasi HTI (Foto via Tempo) |
Seperti di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Keberadaan HTI ditolak pemerintah. Itu setelah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Majene, yang merupakan jajaran Forkopinda, mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 300/143/BPBP/2017 yang melarang rencana dan segala kegiatan HTI di bumi Assamalewuang.
Tak hanya Kesbangpol, Kementrian Agama (Kemenag) Majene, juga mengeluarkan surat edaran ke sejumlah Masjid agar para warga tidak menerima dan mengikuti ajaran Ormas yang pertamakali didirikan di Palestina ini.
Hal demikian adalah buntut dari pembahasan yang digelar beberapa kali oleh Forkopinda Majene
Atas permasalahan itu, perwakilan HTI Majene kemudian mengambil sikap dengan meminta DPRD selaku wakil rakyat untuk menggelar dialog antara pihak HTI dengan jajaran Forkopinda.
Rapat kemudian digelar hari ini, di gedung DPRD Majene, Jumat (16/6).
Dalam dialog tersebut, Sekretaris HTI Majene, Idham, menyampaikan bahwa pengambilan keputusan yang dilakukan Kesbangpol dan Kemenag merupakan tindakan secara sepihak. Menurutnya, tindakan itu adalah sebuah kedzoliman.
"Kami terus terang kaget mendengar pengumuman dan melihat surat edaran. Kami diberi sanksi tanpa ada konfirmasi. Seharusnya kami dihadirkan kalau ada rapat, supaya apa yang diinformasikan valid dan kemudian tidak menghukum kami secara sepihak. Di pengadilan saja yang bersangkutan dihadirkan," cetusnya.
Kata Idham, berdasarkan surat rekomendasi bahwa alasan Forkopinda dalam mengambil keputusan yakni aktivitas HTI dinilai berbenturan di Masyarakat, tidaklah tepat.
"Mulai dari Aceh sampai Papua tidak ada yang seperti ini (berbenturan, red). Kemudian dasar lainnya, yakni aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah perlu mengambil keputusan secara tegas untuk membubarkan HTI. Perlu diketahui, sampai sekarang pemerintah pusat bahkan belum membubarkan HTI," katanya.
Mewakili kemenag, Hasyim, menyampaikan bahwa alasan Kemenag mengeluarkan surat edaran tersebut adalah ideologi HTI yang diduga bertentangan dengan ideologi negara.
"Jadi Saudara-saudara perlu tahu bahwa secara pribadi saya juga kurang tahu. Tapi berdasarkan surat, tujuannya tak lain adalah untuk menjaga ideologi bukan masalah berdakwah di daerah," ujar Kepala KUA Banggae Timur ini.
Menyangkut legalitas HTI di Majene, tim advokasi HTI, M Nur Sal mengatakan, meski tidak terdaftar di daerah, jika sudah terdaftar di pusat, Ormas telah memenuhi standar hukum. Kesbangpol tidak sepatutnya langsung mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu. Karena untuk menempuh jalur demikian, ada mekanisme lain yang bisa ditempuh.
"Prosedurnya yakni preventif, persuasip, kalau tidak diindahkan baru jalan tersebut bisa digunakan," sebutnya.
Namun pihak Kesbangpol, Muh Waris menilai, HTI tetap perlu mendaftarkan diri ke Kesbangpol sesuai prosedur.
"Supaya kegiatan-kegiatannya dapat kita pantau," sebut Waris.
Ketu DPRD Majene, Darmansyah, selaku moderator menilai bahwa permasalahan ini hanyalah sebuah miss komunikasi karena kurangnya silaturahmi.
"Kita semua Islam, tidak ada yang salat tiga rakaat saat subuh, kita semua sama dan bersaudara. Jadi bisa dikatakan ini hanya karena kurangnya silaturahmi," ucap Darmansyah. (tfk/har)