TPI Mamuju Tidak Maksimal Tarik PAD, Dinas akan Turun Tangan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/05/tpi-mamuju-tidak-maksimal-tarik-pad.html
Mamuju, fokusmetrosulbar.com--Minimnya pendapatan asli daerah (PAD) di sektor perikanan dikeluhkan pihak Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Mamuju.
Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, H. Sirajuddin menilai, hal tersebut disebabkan rendahnya pemasukan dari hasil pemasaran ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Hal itu kata dia, disebabkan karena hasil tangkapan nelayan tidak dipasarkan di tempat TPI Mamuju.
"Semestinya hasil tangkapan dilelang di sini (TPI, red), sehingga para pembeli dari luar Mamuju bisa datang membeli ikan ke sini, sehingga bisa menghasilkan PAD," kata Sirajuddin, Sabtu (20/5) saat berkunjung ke TPI Mamuju.
Namun kenyataannya tidak seperti itu, lanjutnya. TPI hanya digunakan oleh para nelayan untuk bongkar muat ikan yang sudah dikerjasamakan dengan para pedagang besar.
Sirajuddin juga menyoroti, tindakan warga (pedagang ikan) yang tidak patuh pada ketetapan peraturan pemerintah. "Kita sudah buatkan meja, ada 46 meja yang dibuatkan, itu diperuntukan bagi pedagang ikan dengan membayar retribusi Rp. 3 ribu perhari. Namun masih ada pedangang yang membuat meja sendiri," keluhnya.
Hal itu lanjutnya, memicu para pedagang lain enggan membayar retribusi ke Pemda.
Untuk diketahui, pada triwulan kedua tahun 2017, Dinas Perikan dan Kelautan Mamuju melakujan penarikan retribusi di TPI, dan pada Mei baru terkumpul Rp 6 juta. Sementara Dinas Perikanan dan Kelautan ditarget punya sumbangsi PAD yang singnifikan.
"Karena itu, kita akan berkordinasi lagi dengan pedagang ikan untuk menyikapi persoalan tersebut," kunci Sirajuddin. (awl/har)
Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, H. Sirajuddin menilai, hal tersebut disebabkan rendahnya pemasukan dari hasil pemasaran ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Hal itu kata dia, disebabkan karena hasil tangkapan nelayan tidak dipasarkan di tempat TPI Mamuju.
"Semestinya hasil tangkapan dilelang di sini (TPI, red), sehingga para pembeli dari luar Mamuju bisa datang membeli ikan ke sini, sehingga bisa menghasilkan PAD," kata Sirajuddin, Sabtu (20/5) saat berkunjung ke TPI Mamuju.
Namun kenyataannya tidak seperti itu, lanjutnya. TPI hanya digunakan oleh para nelayan untuk bongkar muat ikan yang sudah dikerjasamakan dengan para pedagang besar.
Sirajuddin juga menyoroti, tindakan warga (pedagang ikan) yang tidak patuh pada ketetapan peraturan pemerintah. "Kita sudah buatkan meja, ada 46 meja yang dibuatkan, itu diperuntukan bagi pedagang ikan dengan membayar retribusi Rp. 3 ribu perhari. Namun masih ada pedangang yang membuat meja sendiri," keluhnya.
Hal itu lanjutnya, memicu para pedagang lain enggan membayar retribusi ke Pemda.
Untuk diketahui, pada triwulan kedua tahun 2017, Dinas Perikan dan Kelautan Mamuju melakujan penarikan retribusi di TPI, dan pada Mei baru terkumpul Rp 6 juta. Sementara Dinas Perikanan dan Kelautan ditarget punya sumbangsi PAD yang singnifikan.
"Karena itu, kita akan berkordinasi lagi dengan pedagang ikan untuk menyikapi persoalan tersebut," kunci Sirajuddin. (awl/har)