Terkendala Anggaran, Ranperda KTR Mamasa Terancam Tak Diuji Petik
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/05/terkendala-anggaran-ranperda-ktr-mamasa.html
Suasana RDP Pansus KTR DPRD dengan BPKD dan Dinkes Mamasa (Foto: Kedi Liston Parangka) |
Namun, berdasarkan informasi sementara, pelaksanaan uji petik Ranperda KTR Mamasa terancam tidak dilakukan. Alasannya, untuk alokasi anggaran uji petik Ranperda KTR, Pemda tak lagi memiliki anggaran karena APBD 2017 telah selesai dan sumber dana APBD semua sudah terdistribusi ke SKPD. Selain itu, sebelumnya di tahun 2015, Ranperda KTR telah diuji petik, bahkan sampai pada tahap pelaksanaan bimbingan teknik (Bimtek).
Hal tersebut diungkap Kepala BPKD Ardiansyah yang kali ini hadir setelah sebelumnya sempat batal menghadiri panggilan Pansus DPRD Mamasa.
BACA: BPKD Akhirnya Penuhi Panggilan Pansus KTR DPRD Mamasa
Sementara, Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan Mamasa Amos Pampabone yang hadir mewakili Kadinkes mengatakan, urgensi Ranperda KTR untuk Mamasa dapat dibaca dari data penyebab kematian sejak tahun 2010. Dia mengatakan, bukan hanya penyakit menular, tapi penyakit tidak menular pun sudah mulai mendomonasi penyebab kematian di daerah ini sejak 2010.
"Di tahun 2013 misalnya, 60 persen kematian di Mamasa disebabkan penyakit tidak menular, salah satunya adalah akibat rokok," kata Amos.
Amos menjelaskan bahwa KTR merupakan program nasional, sehingga secara politis KTR juga akan membantu program Dinkes di tiap daerah.
"Banyak anggaran dari pusat dialokasikan ke kabupaten jikalau KTR sudah diperdakan. Adapun kesiapan Dinkes Mamasa, tentu siap, sebab sejak tahun 2014 sudah menggunakan DBH pajak rokok untuk memacu kegiatan penanggulangan penyakit tidak menular dan penyakit menular, termasuk sudah melakukan studi banding," terangnya.
Bahkan, kata dia, tahun 2015 telah diadakan bimbingan teknik (Bimtek) lintas sektoral untuk menyusun Ranperda KTR ini.
"Dana DBH rokok juga pernah digunakan untuk penanggulangan wabah penyakit di Tabulahan," imbuhnya.
Untuk sasaran KTR, Amos menjabarkan adalah perempuan dan kelompok umur perokok pemula dan penerapan sesuai Bimtek setelah Ranperda KTR disahkan tetapi diadakan sosialisasi selama dua tahun barulah Perda tersebut diterapkan.
Mendengar penjelasan dua OPD terkait, khususnya menyoal ketidak tersedian anggaran uji petik dan anggaran penunjang perumusan Ranperda KTR lainnya, legislator Partai Demokrat Yohanes Buntulangi menyarankan agar dalam perumusan Ranperda yang akan diajukan ke eksekutif ke legislatif agar menyertakan dukungan alokasi anggaran.
"Bagaimana kita mau menghasilkan Perda yang berkualitas jika sarana penunjang untuk merumuskan itu tidak disediakan. Harusnya saat Ranperda dibahas eksekutif untuk diajukan ke dewan dibahas juga segala tetek-bengeknya, termasuk anggaran penunjangnya sehingga kami di dewan juga dapat bekerja secara maksimal," sarannya. (klp/har)