Terima Pengunjuk Rasa, Sekkab Mamasa Janji Sanksi Tegas Oknum ASN yang Terlibat Intimidasi Wartawan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/05/terima-pengunjuk-rasa-sekkab-mamasa.html
Pengunjuk Rasa Berorasi di Kantor Bupati Mamasa (Foto: Kedi/ FMS) |
Setelah sebelumnya massa berunjuk rasa di Kantor DPRD Mamasa, Baca: Mahasiswa dan Wartawan Kecam Tindakan Premanisme Oknum PNS Mamasa, selanjutnya demontran bergerak ke kantor bupati Mamasa.
Tiba di kantor Bupati Mamasa, mahasiswa dan awak media diterima langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamasa, Benyamin YD.
"Hari ini baru kami ketahui ternyata ada persoalan di 2 Mei yang lalu terkait keterlibatan ASN dan honorer yang turut serta melakukan tindakan menghalang-halangan, intimidasi, dan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi dan awak media," kata Benyamin dihadapan peserta aksi
Ia menegaskan dan berjanji akan memberikan pembinaan dan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika bawahannya terbukti terlibat dalam kejadian tersebut.
"Tolong nama-nama yang diduga terlibat itu baik ASN maupun yang honor diberikan kepada kami agar dapat segera kami ambil tindakan tindakan tegas sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," janjinya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Mamasa, Ely Sambominanga yang memimpin pertemuan dengan para pengunjuk rasa mengaku menerima aspirasi demonstran untuk mengungkap kejadian 2 Mei lalu.
"Pada peristiwa itu ada dua tindak pidana. Pertama, ketika ada orang atas nama kekerasan mencoba menghalangi aksi mengemukakan pendapat di depan umum, koordinator lapangan aksi harus melaporkan hal itu kekepolisian karena menyangkut tindak pidana yang diancam hukuman paling lama satu tahun. Kedua, jika ASN terbukti terlibat langsung memprovokasi ataupun menjadi pelaku langsung, maka sanski administratif kepegawaian juga harus diberikan sambil proses hukum berjalan," tegas Ely.
Secara pribadi Ia menutarakan keprihatinannya dan menyatakan aksi solidaritas yang dilakukan adalah perjuangan tiada henti. "Tidak menutup kemungkinan apa yang dialami oleh mahasiswa dan wartawan dapat juga dialami kami anggota dewan. Mungkin akibat pernyataan di dalam gedung DPRD tidak ada masalah, namun ketika keluar dari gedung bisa saja kami dihadang dan diintimidasi," utaranya prihatin.
Sebagai bentuk dukungan dan respon atas permintaan pengunjuk rasa, Ely menyimpulkan dua pokok rekomendasi. Pertama secara institusi mendukung segala bentuk upaya yang dilakukan, termasuk upaya hukum yang diambil dengan melaporkan oknum masyarakat dan ASN yang diduga sebagai pelaku kriminal saat aksi 2 Mei yang lalu. Kedua, secara politis tindakan intimidasi, upaya pembubaran aksi, dan menghalangi awak media saat menjalankan tugas jurnalistik 2 Mei yang lalu adalah tindakan yang menyalahi hukum dan melanggar etika serta norma hukum. (klp/har)