Tanpa LPj, PMD Pastikan Tahan Pencairan ADD-DD
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/05/tanpa-lpj-pmd-pastikan-tahan-pencairan.html
Mamuju Tengah, fokusmetrosulbar.com -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mateng, Dzulkifli memastikan tak akan memberikan rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) jika desa tidak melengkapi LPJ 2016.
Hal itu ditegaskan Dzulkifli lantaran sejumlah kepala desa belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Kata dia, hingga saat ini LPj tahap I dan II tahun anggaran 2016 belum masuk. Memang Kementerian Keuangan menganjurkan paling lambat 7 hari setelah DD masuk ke Kasda segera dicairkan ke desa. Tapi rekomendasi pencairan tak mungkin diberikan sebelum kepala desa menyampaikan LPJnya. "Ini syarat mutlak," tegasnya, Rabu 10 Mei.
Dijelaskan, dana desa merupakan APBN yang wajib dialokasikan pemerintah pusat sebagai wujud pengakuan dan penghargaan negara pada desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Sedangkan ADD adalah kewajiban pemerintah kabupaten dan kota untuk mengalokasikan anggaran pada desa. Anggaran itu diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dana perimbangan. "Tetapi sebagus apapun kerjanya jika LPJ 2016 tidak dimasukan, mohon maaf, rekomendasi pencairan ADD dan DD tidak akan kami berikan," ujar Dzulkifli.
Ia mengurai, kelengkapan berkas permohonan rekomendasi untuk pencairan ADD-DD 2017 diawali dari kecamatan. Itu harus dilengkapi hasil verifikasi LPJ tahun sebelumnya dari badan keuangan. Kemudian SK kepala desa, SK Badan Permusyawaratan Desa (BPD), SK perangkat desa, dan SK Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). "Setiap desa juga harus menyerahkan buku rekening desa, foto copy KTP kepala desa bersama bendaharanya. Lalu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) desa," rincinya. (jml/riz)
Hal itu ditegaskan Dzulkifli lantaran sejumlah kepala desa belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Kata dia, hingga saat ini LPj tahap I dan II tahun anggaran 2016 belum masuk. Memang Kementerian Keuangan menganjurkan paling lambat 7 hari setelah DD masuk ke Kasda segera dicairkan ke desa. Tapi rekomendasi pencairan tak mungkin diberikan sebelum kepala desa menyampaikan LPJnya. "Ini syarat mutlak," tegasnya, Rabu 10 Mei.
Dijelaskan, dana desa merupakan APBN yang wajib dialokasikan pemerintah pusat sebagai wujud pengakuan dan penghargaan negara pada desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Sedangkan ADD adalah kewajiban pemerintah kabupaten dan kota untuk mengalokasikan anggaran pada desa. Anggaran itu diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dana perimbangan. "Tetapi sebagus apapun kerjanya jika LPJ 2016 tidak dimasukan, mohon maaf, rekomendasi pencairan ADD dan DD tidak akan kami berikan," ujar Dzulkifli.
Ia mengurai, kelengkapan berkas permohonan rekomendasi untuk pencairan ADD-DD 2017 diawali dari kecamatan. Itu harus dilengkapi hasil verifikasi LPJ tahun sebelumnya dari badan keuangan. Kemudian SK kepala desa, SK Badan Permusyawaratan Desa (BPD), SK perangkat desa, dan SK Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). "Setiap desa juga harus menyerahkan buku rekening desa, foto copy KTP kepala desa bersama bendaharanya. Lalu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) desa," rincinya. (jml/riz)