Sudah 6 Tahun Hidup Bersama, Pasutri Ini Senang Ikuti Isbat Nikah

Sepasang Suami-Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah di KUA Binuang Polman (Foto: Asrianto)
Polewali Mandar, fokusmetrosulbar.com-- Pemerintah Kecamatan Binuang, bekerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama Polewali, Disdukcapil Polman dan KUA Binuang menggelar Sidang Isbat Pernikahan di kantor Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kamis (18/5). Sidang Isbat ini digelar karna masih banyak pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah menikah namun tidak memiliki legalitas pernikahan yang sah dari pemerintah.

Kepala Desa Tonyaman, Nursan mengatakan, umumnya warganya yang tidak mendapat legalitas kebanyakan menikah di luar negeri atau di perantauan, sehingga mereka tidak memiliki surat administrasi pernikahan. Di wilayahnya, masih ada sekitar 70 persen warga yang sudah menikah namun tidak memiliki buku nikah atau legalitas yang resmi dari pemerintah.

"Warga saya di sini banyak yang menikah di perantauan, jadi tidak memiliki buku nikah," kata Nursan, Kamis.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Polewali A. Zahri mengatakan, pasutri yang mengikuti Sidang Isbat ini adalah mereka yang sudah menikah namun tidak memiliki kepastian yang sah dari hukum negara, karena untuk mendapatkan kepastian perkawinan yang sah dari permintaan harus ikut Sidang Isbat Nikah.

"Sidang Isbat ini dilakukan karna banyak masyarakat yang sudah menikah yang sah dari hukum agama namun tidak ditindak lanjuti untuk disahkan dari pemerintah sehingga diisbatkan," jelasnya.

A. Zahri melanjutkan, bahwa masyarakat mungkin berfikir kalau mereka sudah "menikah di bawah tangan" atau dinikahkan sama imam, fikirnya sudah resmi sehingga mereka tidak mengurus buku nikah lagi. "Namun aturannya tidak seperti itu, karena untuk memperoleh legalitas resmi pernikahan, kita punya buku nikah yang sah dari pemerintah," ucapnya.

Salah satu pasutri yang berasal dari dusun Sarampu, Syamsul dan Suratmi mengaku senang dengan adanya Sidang Isbat seperti ini. Keduanya telah menikah enam tahun yang lalu, namun tidak memiliki buku nikah lantaran tidak pernah melakukan pengurusan untuk buku nikah di KUA setempat.

"Tahun 2011 yang lalu saya menikah di Masjid Tanro, namun saya tidak punya buku nikah sehingga saya ikut Sidang Isbat untuk memperoleh buku nikah atau kepastian yang sah dari pemerintah," akunya. (ant/har)

Related

POLMAN 9208785288733059393

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene