Soal Penjualam Kantor Desa Mehalaan, Ini Penjelasan Kedes
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/05/soal-penjualam-kantor-desa-mehalaan-ini.html
Kepala Desa Mehalaan, Alber. P. Buntuh |
"Memang benar saya selaku kepala desa telah menjual kantor tersebut tapi dengan persetujuan masyarakat melalui musyawarah dengan pihak Badan Pemerintahan Desa (BPD), seluruh aparat desa dan para kepala dusun se-Desa Mehalaan," akunya, Senin (22/5).
Tanpa dimusyawarahkan dengan seluruh aparat pejabat desa, BPD, dan kepala dusun. Ia menjelaskan tidak akan berani menjual kantor desa itu tanpa persetujuan warga.
"Saya juga tidak berani mengambil keputusan sendiri Pak tanpa melalui musyawarah karena itu bukan milik saya pribadi," jelasnya.
Ia lanjut mengungkapkan saat dikonfirmasi awal via telepon selular oleh awak media, dirinya ingin menjelaskan lebih detail perihal penjualan kantor desa tersebut. Namun saat itu Ia sedang dalam perjalanan menuju Mamasa sehingga dirinya hanya bisa menjawab singkat telah menjual kantor Desa Mehalaan senilai Rp.15 Juta tanpa penjelasan kongkrit.
"Sebenarnya wartawan telpon saya, saya mau jelaskan lebih rinci tapi saat itu saya lagi dalam perjalanan menuju Mamasa, jadi tidak bisa bicara banyak karena lagi di motor," ungkap Alber.
Ia lanjut menjelaskan hasil kesepakatan hasil rapat desa yang dilakukan saat itu, salah satu poinnya adalah membeli lahan seharga Rp. 50 juta kepada pemilik lahan atas nama Iwan Setiawan, warga desa itu juga.
"Setelah kami mengadakan musyawarah Dengan BPD, kepala dusun dan semua aparat desa, barulah saya memutuskan untuk membeli lahan yang lebih strategis dan lebih luas ketimbang lahan kantor desa yang sebelumnya," lanjutnya.
Ia juga menuturkan lebih rinci seandainya satu saja peserta rapat saat itu ada yang tidak setuju dengan penjualan kantor desa, maka dirinya tidak akan berani menjual kantor desa tersebut.
"Rencananya tahun 2017 ini kami akan buat kantor desa dua tingkat di lokasi yang baru yang suda di beli seharga 50 juta rupiah itu," rincinya.
Jadi intinya, Ia menambahkan kantor desa yang dijual itu bukannya tidak melalui musyawarah, andaikan demikian dirinya tidak akan mengambil tindakan sendiri.
"Kalau tidak ada rapat, itu tidak mungkin saya lakukan, saya juga tau aturan Pak", tambahnya menutup pembicaraan. (klp/har)