Sembilan Pegawai Tak Terima Gaji, Ombudsman Panggil Dinsos Sulbar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/05/sembilan-pegawai-tak-terima-gaji.html
Mamuju, fokusmetrosulbar.com-- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi penundaan pembayaran gaji Pegawai Dinas Sosial Provinsi Sulbar, Jajaran Ombudsman RI Sulawesi Barat, melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan pelapor untuk proses mediasi, Selasa (30/05).
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, mediasi ini merupakan upaya persuasif yang dilakukan untuk mencari titik terang atas permasalahan yang dialami pelapor, dalam hal ini terjadinya penundaan pembayaran gaji.
“Setelah menelisik lebih dalam terkait penundaan pembayaran gaji tersebut, kami berkesimpulan untuk menempuh jalur mediasi. Kita mempertemukan kedua belah pihak, dan alhamdulillah dari hasil mediasi yang dilakukan hari ini, akhirnya menemukan titik terang,” kata Lukman Umar, Selasa.
Selaku pihak terlapor, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulbar, Kaharuddin Abdullah yang hadir dalam mediasi ini, mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji pegawai tidak ada unsur kesengajaan, melainkan terkendala sistem. Alasannya, sebab gaji pegawai pindahan tidak terdaftar secara otomatis dalam sistem gaji pegawai dinas sosial, tetapi harus melalui proses pengurusan kesejumlah instansi terkait.
“Saya ini Kepala Dinas yang baru menjabat, namun demikian yang saya ketahui dari kasus ini, pihak Dinsos Sulbar telah mengajukan gaji pegawai ke Biro Keuangan Provinsi Sulbar, akan tetapi masih terdapat kekurangan anggaran gaji pegawai, dan pada waktu itu gaji pelapor ini, tidak bisa di prioritaskan sebab akan mengganggu gaji pegawai dinsos secara keseluruhan,” terang Kaharuddin
Sementara, Kepala Sub Bagian Keuangan, Dinsos Sulbar, Badariah, mengakui adanya kekeliruan dalam hal ini, dan pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan. “Jika tidak ada halangan Insyaa Allah keterlambatannya akan diselesaikan setelah penginputan gaji pegawai pada bulan juni 2017,” ucap Badariah.
Dalam berita acara mediasi, Nomor : 0045/INV/0101/.2017/MMJ/V/2017. Ombudsman mendorong Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik secara internal, maupun eksternal dan tersedianya pejabat pengelola pengaduan dan penyelesaian masalah internal. Hal ini dilakukan, sehingga kedepan setiap masalah dapat diselesaikan dengan baik.
"Selain itu Ombudsman Sulbar juga tetap memantau proses penyelesaian pembayaran gaji dan tunjangan sembilan orang pegawai Dinsos Sulbar itu, hingga tuntas," tutup Lukman. (HMS-Omb/har)
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, mediasi ini merupakan upaya persuasif yang dilakukan untuk mencari titik terang atas permasalahan yang dialami pelapor, dalam hal ini terjadinya penundaan pembayaran gaji.
“Setelah menelisik lebih dalam terkait penundaan pembayaran gaji tersebut, kami berkesimpulan untuk menempuh jalur mediasi. Kita mempertemukan kedua belah pihak, dan alhamdulillah dari hasil mediasi yang dilakukan hari ini, akhirnya menemukan titik terang,” kata Lukman Umar, Selasa.
Selaku pihak terlapor, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulbar, Kaharuddin Abdullah yang hadir dalam mediasi ini, mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji pegawai tidak ada unsur kesengajaan, melainkan terkendala sistem. Alasannya, sebab gaji pegawai pindahan tidak terdaftar secara otomatis dalam sistem gaji pegawai dinas sosial, tetapi harus melalui proses pengurusan kesejumlah instansi terkait.
“Saya ini Kepala Dinas yang baru menjabat, namun demikian yang saya ketahui dari kasus ini, pihak Dinsos Sulbar telah mengajukan gaji pegawai ke Biro Keuangan Provinsi Sulbar, akan tetapi masih terdapat kekurangan anggaran gaji pegawai, dan pada waktu itu gaji pelapor ini, tidak bisa di prioritaskan sebab akan mengganggu gaji pegawai dinsos secara keseluruhan,” terang Kaharuddin
Sementara, Kepala Sub Bagian Keuangan, Dinsos Sulbar, Badariah, mengakui adanya kekeliruan dalam hal ini, dan pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan. “Jika tidak ada halangan Insyaa Allah keterlambatannya akan diselesaikan setelah penginputan gaji pegawai pada bulan juni 2017,” ucap Badariah.
Dalam berita acara mediasi, Nomor : 0045/INV/0101/.2017/MMJ/V/2017. Ombudsman mendorong Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik secara internal, maupun eksternal dan tersedianya pejabat pengelola pengaduan dan penyelesaian masalah internal. Hal ini dilakukan, sehingga kedepan setiap masalah dapat diselesaikan dengan baik.
"Selain itu Ombudsman Sulbar juga tetap memantau proses penyelesaian pembayaran gaji dan tunjangan sembilan orang pegawai Dinsos Sulbar itu, hingga tuntas," tutup Lukman. (HMS-Omb/har)