Pansus Ranperda KTR Minta Adakan Uji Petik

Suasana Rapat Hering Pansus KTR DPRD Mamasa dengan Dinas Kesehatan (Foto: Kedi/FMS)
Mamasa, fokusmetrosulbar.com--Panitia Khusus (Pansus) Ranperda penetapan kawasan tanpa rokok yang mengagendakan hearing dengan badan pengelola keuangan Mamasa batal dilakukan. Sebagai gantinya Pansus melakukan hearing dengan Dinas Kesehatan Mamasa, Kamis (18/5)

Kadis Kesehatan Mamasa, Hajai. S. Tanga pada kesempatan ini mengatakan, pihaknya telah mengajukan ranperda ini sejak tahun 2015 dengan harapan dapat direalisasikan di tahun 2016, namun ternyata ini baru dibahas di 2017.

"Dalam perjalanannya telah dilakukan uji petik dalam bentuk studi banding sebanyak dua kali yakni di tahun 2015 dan 2016. Karena dianggap sudah cukup, sehingga tidak dialokasikan lagi anggaran di tahun 2017 untuk uji petik," katannya membuka pembicaraan.

Ia menjelaskan manfaat Perda tersebut jika disahkan adalah untuk peningkatan kesehatan.masyarakat. "Jika dijalankan dengan baik akan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Di sisi anggaran jika ini disahkan akan mempengaruhi besaran pajak bea cukai rokok yang akan masuk ke daerah," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan rincian penggunaan pajak rokok triwulan ke IV tahun 2016 yang sebesar 1,4 M adalah 50% dari dana bagi hasil pajak rokok dialokasikan untuk bidang kesehatan, dan sisanya untuk kegiatan lainnya.

Mendengar penjelasan Kadis, hampir semua dewan sepakat untuk kembali diadakan uji petik utamanya ke daerah yang benar-benar telah membuat dan menjalankan perda kawasan tanpa rokok, termasuk penetapan kawasannya seperti apa.

"Penting untuk uji petik utamanya untuk mengetahui betul seperti apa tehknisnya nanti. Ketika dibuat kawasan tanpa rokok, artinya harus juga dibuat ruang khusus bagi perokok di kawasan tersebut, misanya dibeberapa bandara kan ada juga tempat khusus bagi perokok," tutur Jufri Sambo Ma'dika, Anggota Pansus KTR DPRD Mamasa.

Senada dengan itu, Joni Daud legislator partai Golkar menuturkan perlu kebijakan semua pihak sebelum Perda tersebut ditetapkan. "Kita lihat saja mana yang paling penting dilakukan, apakah kita perlu studi banding atau tidak. Jika studi banding artinya kita masih akan menunggu Perda ini ditetapkan tahun depan, namun jika memperhatikan asas manfaat maka ini harus segera ditetapkan demi kebaikan kita dan anak cucu kedapan," tuturnya.

Menjawab masukan anggota Pansus, Kadis Kesehatan Mamasa hanya mengatakan jika dipaksakan untuk mengadakan uji petik tahun ini (2017, red) anggarannya sudah tidak ada karena semua anggaran sudah diploting kedalam program kegiatan dinas. (klp/har)

Related

MAMASA 4595475448199666640

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene