Kepala BPKD Mamasa Bantah Dana KONI Dicairkan Pengurus Lama
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/05/kepala-bpkd-mamasa-bantah-dana-koni.html
Mamasa, fokusmetrosulbar.com--Komisi III DPRD Mamasa kembali memanggil BPKD Mamasa untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (24/5)
RDP tersebut mengagendakan sejumlah persoalan. "Kita minta penjelasan dan klarifikasi dari Kepala BPKD terkait dana yang didepositokan ke BRI dan BNI, juga pengalokasian dana insentif daerah (DID), dan bantuan yang ke KONI Mamasa," kata David Bambalayuk, saat membuka RDP.
Jufry Sambo Ma'dika, legislator partai Golkar menjelaskan khusus anggaran KONI, Ia mempertanyakan kebenaran informasi yang didapatkan bahwa anggaran tahun 2016-2017 telah dicairkan oleh pengurus yang habis periodenya tahun 2015. "Mohon klarifikasinya Pak Kepala BPKD apa informasi ini benar, sepengetahuan kami kepengurusan lalu telah berakhir tahun 2015, untuk mengisi kekosongan kepengurusan tahun 2016-2017 itu baru diangkat pelaksananya sesuai SK tertanggal 3 Januari 2016. Sementara anggaran 2016 masih dicairkan oleh pengurus yang berakhir periodenya tahun 2015. Inikan tidak benar," katanya.
Ia menuturkan informasi tersebut diketahui lantaran pelaksana Ketua KONI Mamasa 2016 sampai terbentuk kepengurusan baru tahun 2017 ini adalah rekannya di partai Golkar.
Pemaparan juga diutarakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Mamasa, Yohanes Buntulangi. Ia mempertanyakan maksud BPKD Mamasa mendepositokan dana yang selama ini tersimpan di bank BPD Sulselbar. "Kami minta apa yang menjadi pertimbangan sehingga dana itu didepoaitokan ke bank lain. Apakah suku bunga bank lain tersebut lebih tinggi dari bank BPD ataukah ada pertimbangan lainnya," tanyanya.
Kepala BPKD, Ardiansyah menuturkan deposito di bank selain bank BPD Sulselbar telah dilakukan sejak tahun 2016. "Nantikan akan keluar opini BPK untuk tahun 2016, kita akan liat apakah hal itu menjadi temuan atau tidak. Dan saya jaminkan tidak akan ada masalah," tuturnya.
Untuk memudahkan alur berfikir sehingga mudah memahami maksud deposito yang dilakukan, Ia memyampaikan bahwa dasar hukum melakukan deposito adalah dana tersebut telah dianggarkan dalam APBD sebagai pendapatan sebagai penerimaan jasa giro.
"Jadi sebenarnya kita hanya memindahkan dana, dalam artian menggeser uang kita dari satu bank ke bank lain. Kita tidak membelanjakan anggaran, kalau dibelanjakan berarti uang kita berkurang. Ini kita pindah bukukan menggunakan rekening Pemda. Sebagai catatan bahwa setiap rekening Pemda itu harus di SK-kan Bupati," katanya.
Terkait isu bahwa deposito tersebut menggunakan rekening pribadi, Ia memastikan hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena mendeposito dana itu terikat MoU dan rekeningnya di-SK-kan bupati dengan nama rekening kas umum daerah.
Ardiansyah juga mengimformasikan bahwa dana yang didepositokan ke bank BRI sebesar Rp. 15 Milyar, dan ke bank BNI sebanyak Rp. 5 Milyar yang ketika jatuh tempo maka pendapatan atas bunga 1x24 jam harus ditransfer ke kas daerah. "Jadi tidak ada itu menarik langsung fisik uang, semua auto debet sesuai aturan bahwa ketika ada pendapatan dalam 1x24 jam harus masuk ke kas daerah. Kami sampaikan bahwa tanggal 3 april kemarin kita sudah terima transferan pendapatan sebesar Rp. 68 Juta dari BRI, sebagai bukti dananya sekarang ada di kas," infonya.
Secara gamblang Ardiansyah menjelaskan hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatlan pendapatan yang tidak melanggar aturan. "Ini salah satu kreasi kita, dan saya yakin ini tidak melanggar aturan," jelasnya.
Sementara untuk DID, Ia mengungkapkan lebih banyak dialokasikan untuk jalan, jembatan, dan irigasi karena menjadi persoalan pokok daerah. "Dari Rp. 49 Milyar dana DID, untuk pekerjaan umum sekitar Rp. 35 Milyar, perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan sekitar Rp. 3 Milyar, dinas pendidikan Rp. 1 Milyar, dan pertanian sekitar Rp. 6 Milyar. Total keseluruhan ditambah perencanaan sekitar Rp. 4 Milyar adalah Rp.49 Milyar lebih," ungkapnya.
Ia menuturkan besarnya DID yang diperoleh Mamasa tidak terlepas dari semakin baiknya pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah. "Salah satu alasan kita mendapat kucuran DID yang cukup besar karena opino penilaian BPK terhadap pengelolaan keuanga yang diapresiasi dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," tuturnya.
Lulusan IPDN tersebut juga memberi jawban terkait penggunaan dana KONI yang dipersoalkan anggota komisi III. "Kalau dana KONI tahun 2016 itu baru akan kami cek besarannya berapa dan apakah itu sempat dicairkan atau tidak. Hasilnya nanti akan kembali kami sampaikan," jawabnya.
Sedangkan anggaran KONI tahun 2017, Ia membenarkan anggaranya memang teralokasikan dalam DPA sebesar Rp. 300 Juta dan hingga saat ini belum dicairkan. "Yang cairkan nanti itu adalah pengurus baru yang informasinya baru saja terbentuk," ucapnya.
Mendengar jawaban pihak BPKD, pimpinan rapat lalu menyimpulkan agar buku lengakap APBD tahun 2017 itu digandakan dan diberikan kepada anggota dewan sebagai pegangan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran. (klp/har)
RDP tersebut mengagendakan sejumlah persoalan. "Kita minta penjelasan dan klarifikasi dari Kepala BPKD terkait dana yang didepositokan ke BRI dan BNI, juga pengalokasian dana insentif daerah (DID), dan bantuan yang ke KONI Mamasa," kata David Bambalayuk, saat membuka RDP.
Jufry Sambo Ma'dika, legislator partai Golkar menjelaskan khusus anggaran KONI, Ia mempertanyakan kebenaran informasi yang didapatkan bahwa anggaran tahun 2016-2017 telah dicairkan oleh pengurus yang habis periodenya tahun 2015. "Mohon klarifikasinya Pak Kepala BPKD apa informasi ini benar, sepengetahuan kami kepengurusan lalu telah berakhir tahun 2015, untuk mengisi kekosongan kepengurusan tahun 2016-2017 itu baru diangkat pelaksananya sesuai SK tertanggal 3 Januari 2016. Sementara anggaran 2016 masih dicairkan oleh pengurus yang berakhir periodenya tahun 2015. Inikan tidak benar," katanya.
Ia menuturkan informasi tersebut diketahui lantaran pelaksana Ketua KONI Mamasa 2016 sampai terbentuk kepengurusan baru tahun 2017 ini adalah rekannya di partai Golkar.
Pemaparan juga diutarakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Mamasa, Yohanes Buntulangi. Ia mempertanyakan maksud BPKD Mamasa mendepositokan dana yang selama ini tersimpan di bank BPD Sulselbar. "Kami minta apa yang menjadi pertimbangan sehingga dana itu didepoaitokan ke bank lain. Apakah suku bunga bank lain tersebut lebih tinggi dari bank BPD ataukah ada pertimbangan lainnya," tanyanya.
Kepala BPKD, Ardiansyah menuturkan deposito di bank selain bank BPD Sulselbar telah dilakukan sejak tahun 2016. "Nantikan akan keluar opini BPK untuk tahun 2016, kita akan liat apakah hal itu menjadi temuan atau tidak. Dan saya jaminkan tidak akan ada masalah," tuturnya.
Untuk memudahkan alur berfikir sehingga mudah memahami maksud deposito yang dilakukan, Ia memyampaikan bahwa dasar hukum melakukan deposito adalah dana tersebut telah dianggarkan dalam APBD sebagai pendapatan sebagai penerimaan jasa giro.
"Jadi sebenarnya kita hanya memindahkan dana, dalam artian menggeser uang kita dari satu bank ke bank lain. Kita tidak membelanjakan anggaran, kalau dibelanjakan berarti uang kita berkurang. Ini kita pindah bukukan menggunakan rekening Pemda. Sebagai catatan bahwa setiap rekening Pemda itu harus di SK-kan Bupati," katanya.
Terkait isu bahwa deposito tersebut menggunakan rekening pribadi, Ia memastikan hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena mendeposito dana itu terikat MoU dan rekeningnya di-SK-kan bupati dengan nama rekening kas umum daerah.
Ardiansyah juga mengimformasikan bahwa dana yang didepositokan ke bank BRI sebesar Rp. 15 Milyar, dan ke bank BNI sebanyak Rp. 5 Milyar yang ketika jatuh tempo maka pendapatan atas bunga 1x24 jam harus ditransfer ke kas daerah. "Jadi tidak ada itu menarik langsung fisik uang, semua auto debet sesuai aturan bahwa ketika ada pendapatan dalam 1x24 jam harus masuk ke kas daerah. Kami sampaikan bahwa tanggal 3 april kemarin kita sudah terima transferan pendapatan sebesar Rp. 68 Juta dari BRI, sebagai bukti dananya sekarang ada di kas," infonya.
Secara gamblang Ardiansyah menjelaskan hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatlan pendapatan yang tidak melanggar aturan. "Ini salah satu kreasi kita, dan saya yakin ini tidak melanggar aturan," jelasnya.
Sementara untuk DID, Ia mengungkapkan lebih banyak dialokasikan untuk jalan, jembatan, dan irigasi karena menjadi persoalan pokok daerah. "Dari Rp. 49 Milyar dana DID, untuk pekerjaan umum sekitar Rp. 35 Milyar, perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan sekitar Rp. 3 Milyar, dinas pendidikan Rp. 1 Milyar, dan pertanian sekitar Rp. 6 Milyar. Total keseluruhan ditambah perencanaan sekitar Rp. 4 Milyar adalah Rp.49 Milyar lebih," ungkapnya.
Ia menuturkan besarnya DID yang diperoleh Mamasa tidak terlepas dari semakin baiknya pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah. "Salah satu alasan kita mendapat kucuran DID yang cukup besar karena opino penilaian BPK terhadap pengelolaan keuanga yang diapresiasi dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," tuturnya.
Lulusan IPDN tersebut juga memberi jawban terkait penggunaan dana KONI yang dipersoalkan anggota komisi III. "Kalau dana KONI tahun 2016 itu baru akan kami cek besarannya berapa dan apakah itu sempat dicairkan atau tidak. Hasilnya nanti akan kembali kami sampaikan," jawabnya.
Sedangkan anggaran KONI tahun 2017, Ia membenarkan anggaranya memang teralokasikan dalam DPA sebesar Rp. 300 Juta dan hingga saat ini belum dicairkan. "Yang cairkan nanti itu adalah pengurus baru yang informasinya baru saja terbentuk," ucapnya.
Mendengar jawaban pihak BPKD, pimpinan rapat lalu menyimpulkan agar buku lengakap APBD tahun 2017 itu digandakan dan diberikan kepada anggota dewan sebagai pegangan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran. (klp/har)