ASN Tak Masuk Kantor Selama Satu Minggu, Bakal Kena Sanksi

Majene, fokusmetrosulbar.com -- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru no 11 tahun 2017 pasal 309 ayat 1, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati, mendelegasikan kepada pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, untuk memberikan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, cuti ASN yang diberikan untuk setiap OPD yang terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, melahirkan, cuti alasan penting, cuti bersama serta cuti diluar tanggungan negara, juga diatur dalam PP no 11 tahun 2011.

Demikian kebijakan Pemerintah, dalam memberikan hak bagi ASN yang ingin menggunakannya. Hal itu dipaparkan Fadlin FK, Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Majene, saat ditemui di ruangannya, Selasa (9/5).

Namun bagi ASN yang hendak mengambil cuti, harus bermohon kepada pejabat pembina kepegawaian yang kemudian akan diteruskan kepada BKD untuk diberikan cuti.

Fadlin menguraikan, cuti tahunan yang diberikan batasnya 12 hari kerja selama satu kali dalam setahun. Cuti lainnya, yakni diluar kepentingan negara kata Fadlin, itu bisa dilakukan tapi tanpa gaji.

 "Seperti Umrah, itu masuk dalam cuti alasan penting," ungkap Fadlin.

Apakah selama ini telah ada ASN yang melanggar aturan cuti ? Fadlin menjawab bahwa hingga saat ini belum pernah tercatat ada yang melanggarnya.

Tetapi jika ada yang melanggar sesuai pasal 53 tahun 2010, menyangkut masalah disiplin ASN, maka ASN tersebut dapat terancam sanksi.

"Contohnya, kalau ASN tidak pernah masuk kerja satu minggu tanpa alasan, itu sudah bisa dikenakan sanksi. Dan kalau sudah cukup 46 hari tdk melaksanakan tugas, itu sudah bisa dipecat," pungkasnya. (tfk/har).

Related

MAJENE 2532248790425392736

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item