Polres Majene Langsung Sidangkan Kasus Penganiayaan Kader FPPI, Ini Hasilnya !
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/04/polres-majene-langsung-sidangkan-kasus.html
Majene, fokusmetrosulbar.com- Oknum Polisi pelaku penganiayaan kader FPPI Majene telah disidang, Senin (17/4) sore tadi. Mereka menjalani sidang pelanggaran disiplin aturan Polri di Mapolres Majene, Sulbar.
Kepala Devisi Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura mengatakan, para terduga pemukulan tersebut, telah terbukti dan menyakinkan melakukan pelanggaran disiplin, dan kepada mereka dijatuhi sanksi. Mereka masing-masing adalah Bripda Latief Tri Widagdo (Sabhara), Bripda Abd. Salam (Sabhara) dan Bripda Muh. Azis (Bayanmas SPKT Polres Majene).
Dalam perkara pelanggaran disiplin itu, mereka didakwa tidak memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
"Tidak melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab," kata Mashura, dalam rilisnya, Senin malam.
Selain itu, mereka juga tidak menaati segala peraturan perundang undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku karena telah melakukan penganiayaan terhadap warga, Aldi, yang merupakan salah seorang mahasiswa Unsulbar dan aktivis FPPI Majene.
"Mereka melanggar Pasal 4 huruf a, d dan f PP No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," terang Mashura lebih lanjut.
Hasil putusan sidang terhadap terduga pelanggar Bripda Latief Tri Widagdo, telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Untuk Bripda Abd. Sapam dan Bripda Muh. Azis, sidang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tidak melarang atau membiarkan Bripda Latief Tri Widagdo melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.
Sidang kasus pelanggaran disiplin Polri ini, dipimpin oleh Waka Polres Majene Kompol Muh. Arief, SH, didampingi Kabag Ops Polres Majene Kompol Bambang H S.Sos dan Kabag Ren Kompol H. Jamaluddin.
Perwira pendamping terduga pelanggar yakni Kasat Sabhara Polres Majene AKP Daud T, Sekretaris sidang disiplin Kanit Bintibmas Polres Majene AIPTU H. Adli, S. Ag sedangkan penuntut yakni Kasi Propam Polres Majene Aiptu Rapiuddin, BA. (har)
Kepala Devisi Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura mengatakan, para terduga pemukulan tersebut, telah terbukti dan menyakinkan melakukan pelanggaran disiplin, dan kepada mereka dijatuhi sanksi. Mereka masing-masing adalah Bripda Latief Tri Widagdo (Sabhara), Bripda Abd. Salam (Sabhara) dan Bripda Muh. Azis (Bayanmas SPKT Polres Majene).
Dalam perkara pelanggaran disiplin itu, mereka didakwa tidak memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
"Tidak melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab," kata Mashura, dalam rilisnya, Senin malam.
Selain itu, mereka juga tidak menaati segala peraturan perundang undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku karena telah melakukan penganiayaan terhadap warga, Aldi, yang merupakan salah seorang mahasiswa Unsulbar dan aktivis FPPI Majene.
"Mereka melanggar Pasal 4 huruf a, d dan f PP No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," terang Mashura lebih lanjut.
Hasil putusan sidang terhadap terduga pelanggar Bripda Latief Tri Widagdo, telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Untuk Bripda Abd. Sapam dan Bripda Muh. Azis, sidang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tidak melarang atau membiarkan Bripda Latief Tri Widagdo melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.
Sidang kasus pelanggaran disiplin Polri ini, dipimpin oleh Waka Polres Majene Kompol Muh. Arief, SH, didampingi Kabag Ops Polres Majene Kompol Bambang H S.Sos dan Kabag Ren Kompol H. Jamaluddin.
Perwira pendamping terduga pelanggar yakni Kasat Sabhara Polres Majene AKP Daud T, Sekretaris sidang disiplin Kanit Bintibmas Polres Majene AIPTU H. Adli, S. Ag sedangkan penuntut yakni Kasi Propam Polres Majene Aiptu Rapiuddin, BA. (har)