Penyanyi Lagu Daerah Mandar Ditangkap Karena Narkoba
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/04/penyanyi-lagu-daerah-mandar-ditangkap.html
Polewali Mandar, fokusmetrosulbar.com--Meskipun belum cukup sepekan terbentuk, namun BNNK Polman patut diacungi jempol. Pasalnya, institusi ini telah berhasil menangkap DPO yang telah lama dicari oleh BNNP Sulbar.
Petugas Badan Narkotika Nasional kabupaten (BNNK) Polman bersama Tim Resmob Polres Polman berhasil menangkap Arfan Faisal alias Emenk (37), salah satu DPO BNNP Sulbar.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (23/4) sekitar pukul 02:00 Wita dini hari.
Emenk ditangkap di rumahnya di Jalan Poros Majene, dusun Lamasariang, desa Tamangalle, kecamatan Tinambung, Polman.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah penyanyi daerah ini, petugas menemukan satu buah alat hisap (bong), satu buah kaca pireks serta dua buah plastik sisa pembungkus sabu.
Menurut keterangan pelaku, ia mengaku habis mengkonsumsi narkoba dan barang bukti tersebut adalah miliknya.
Emenk merupakan salah satu artis lokal. Pelantun lagu hits "Nala Tau Laeng" ini telah menjadi DPO BNNP Sulbar setelah berhasil kabur dari Rumah Tahanan BNNP Sulbar di Mamuju. Ia menjadi DPO selama tiga bulan.
Emenk merupakan resedivis. Sebelumnya, tiga tahun lalu, ia tertangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Polman. Karena kepemilikan sabu- sabu, ia kemudian divonis dan telah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Polman. Namun setelah bebas dari Lapas, ia kembali mengkonsumsi narkoba hingga akhirnya tertangkap oleh BNNP Sulbar di Mamuju.
Kepala BNNK Polman Sabri Syam menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan surat perintah dari BNNP Sulbar dengan nomor R/064/I/Ka/Rh.00.00/BNNP-sulbar.
"Pelaku telah buron selama tiga bulan, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Sabri Syam, Minggu (23/4) malam. (ant/har)
Petugas Badan Narkotika Nasional kabupaten (BNNK) Polman bersama Tim Resmob Polres Polman berhasil menangkap Arfan Faisal alias Emenk (37), salah satu DPO BNNP Sulbar.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (23/4) sekitar pukul 02:00 Wita dini hari.
Emenk ditangkap di rumahnya di Jalan Poros Majene, dusun Lamasariang, desa Tamangalle, kecamatan Tinambung, Polman.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah penyanyi daerah ini, petugas menemukan satu buah alat hisap (bong), satu buah kaca pireks serta dua buah plastik sisa pembungkus sabu.
Menurut keterangan pelaku, ia mengaku habis mengkonsumsi narkoba dan barang bukti tersebut adalah miliknya.
Emenk merupakan salah satu artis lokal. Pelantun lagu hits "Nala Tau Laeng" ini telah menjadi DPO BNNP Sulbar setelah berhasil kabur dari Rumah Tahanan BNNP Sulbar di Mamuju. Ia menjadi DPO selama tiga bulan.
Emenk merupakan resedivis. Sebelumnya, tiga tahun lalu, ia tertangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Polman. Karena kepemilikan sabu- sabu, ia kemudian divonis dan telah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Polman. Namun setelah bebas dari Lapas, ia kembali mengkonsumsi narkoba hingga akhirnya tertangkap oleh BNNP Sulbar di Mamuju.
Kepala BNNK Polman Sabri Syam menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan surat perintah dari BNNP Sulbar dengan nomor R/064/I/Ka/Rh.00.00/BNNP-sulbar.
"Pelaku telah buron selama tiga bulan, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Sabri Syam, Minggu (23/4) malam. (ant/har)
Tidak ada sekitar 3 bln yg lalu tahanan rutan mamuju yg kabur an. Arfan faisal...tolong dikoreksi. Mungkin itu kabur dari bnnp...tolong dikoreksi dan cek and ricek kalau membuat berita/ hati hati kalau membuat berita. Salah salah fitnah...
ReplyDeleteHOAX ,...
ReplyDeleteTolong dikonfirmasi ulang tentang Berita Kaburnya Tahanan ,...
Herann....
ReplyDeleteHerann....
ReplyDelete