Pemkab Majene Teken MoU dengan Ombudsman
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/04/pemkab-majene-teken-mou-dengan-ombudsman.html
Majene, fokusmetrosulbar.com- Peran pemerintah sebagai pelayan masyarakat, mewajibkan Pemkab. Majene meningkatkan kualitas pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Dalam hal kualitas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Sulbar sebagai Lembaga Negara berperan dalam memberi penilaian terhadap kualitas pelayanan pemerintahan. Terkait hal tersebut, Pemkab Majene bersama Ombusman RI perwakilan Sulawesi Barat sepakat bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Selasa, 05 April 2016, di Ruang Pola Kantor Bupati Majene.
Penandatangan MoU tersebut, dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua belah pihak, yakni Pemkab Majene dan Ombudsman Sulawesi Barat, dalam upaya penanganan laporan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penilaian kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI mengacu pada Undang-Undang No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. dari itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, S.Pd, M.Si berpesan Kepada Bagian Hukum Setda Majene untuk lebih sering melakukan sosialisasi atas undang-undang No. 25 tahun 2009 tersebut. Sebab semua Materi penilaian Uji Kepatuhan sudah terangkum dalam UU No. 25 Tahun 2009.
Pada moment yang sama, Bupati Majene, DR. H. Fahmi Massiara, MH. menegaskan kepada jajaran aparat sipil Pemkab Majene untuk memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarat. Menurutnya, kesepakatan yang terbangun dengan pihak Ombudsman tersebut dapat menjadi acuan agar lebih progressif dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Fahmi juga mengakui penilaian atas pelayanan publik oleh Ombudsaman, menjadi dasar baginya dalam menilai kinerja setiap SKPD lingkup Pemkab Majene. Dan berharap Uji Kepatuhan Tahun 2017 Kabupaten Majene bisa masuk zona Hijau.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, S Pd. M Si. Menuturkan. Keberadaan Ombudsman di Sulawesi Barat, untuk mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintah yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam rangka memuwujudkan Negara Hukum yang Demokratis, adil dan sejahtera, sebagai salah satu upaya mewujudkan hal itu, melalui kerjsasama dengan penyelenggara layanan diantaranya pemerintah daerah.
“Secara kelembagaan kami sangat mengapresiasi komitmen bupati majene yang memiliki keseriusan dan keinginan yang besar mendorong terciptanyan layanan publik yang berkualitas di daerahnya,” Tutup Lukman. (har)
Penandatangan MoU tersebut, dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua belah pihak, yakni Pemkab Majene dan Ombudsman Sulawesi Barat, dalam upaya penanganan laporan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penilaian kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI mengacu pada Undang-Undang No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. dari itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, S.Pd, M.Si berpesan Kepada Bagian Hukum Setda Majene untuk lebih sering melakukan sosialisasi atas undang-undang No. 25 tahun 2009 tersebut. Sebab semua Materi penilaian Uji Kepatuhan sudah terangkum dalam UU No. 25 Tahun 2009.
Pada moment yang sama, Bupati Majene, DR. H. Fahmi Massiara, MH. menegaskan kepada jajaran aparat sipil Pemkab Majene untuk memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarat. Menurutnya, kesepakatan yang terbangun dengan pihak Ombudsman tersebut dapat menjadi acuan agar lebih progressif dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Fahmi juga mengakui penilaian atas pelayanan publik oleh Ombudsaman, menjadi dasar baginya dalam menilai kinerja setiap SKPD lingkup Pemkab Majene. Dan berharap Uji Kepatuhan Tahun 2017 Kabupaten Majene bisa masuk zona Hijau.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, S Pd. M Si. Menuturkan. Keberadaan Ombudsman di Sulawesi Barat, untuk mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintah yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam rangka memuwujudkan Negara Hukum yang Demokratis, adil dan sejahtera, sebagai salah satu upaya mewujudkan hal itu, melalui kerjsasama dengan penyelenggara layanan diantaranya pemerintah daerah.
“Secara kelembagaan kami sangat mengapresiasi komitmen bupati majene yang memiliki keseriusan dan keinginan yang besar mendorong terciptanyan layanan publik yang berkualitas di daerahnya,” Tutup Lukman. (har)