Jual Pil Bojek, Ibu Rumah Tangga di Polman Terancam 15 Tahun Penjara
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/04/jual-pil-bojek-ibu-rumah-tangga-di.html
Polewali Mandar, fokusmetrosulbar.com-- Seorang ibu rumah tangga ditangkap oleh Tim Satreskrim Narkoba Polres Polman, Jumat (21/4) kemarin.
Salamia (43) ditangkap karena mengedarkan ribuan butir obat trhamadol (pil koplo) jenis bojek. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Andi Tomming, kelurahan Lantora, petugas menemukan 1040 butir pil bojek, serta uang hasil penjualan.
Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16:00 Wita.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan pil bojek di kelurahan Lontora Polewali.
Awalnya pelaku mengelak, namun aparat terus menggeledah dan berhasil menemukan ribuan butir pil setan ini didalam sebuah wadah dalam lemari. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Polman di ruang Unit Satres Narkoba untuk dimintai keterangan.
Kasatres Narkoba Polres Polman, AKP I Made Silpa Yudiawan, SH
mengatakan, pelaku kini telah diamankan demi penyelidikan.
"Pelaku sementara telah dimintai keterangan dan akan kami kembangkan," bebernya.
Karena terbutkti bersalah dan melanggar Pasal 197 UU 36/2009, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1, 5 Milyar. (ant/har)
Salamia (43) ditangkap karena mengedarkan ribuan butir obat trhamadol (pil koplo) jenis bojek. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Andi Tomming, kelurahan Lantora, petugas menemukan 1040 butir pil bojek, serta uang hasil penjualan.
Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16:00 Wita.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan pil bojek di kelurahan Lontora Polewali.
Awalnya pelaku mengelak, namun aparat terus menggeledah dan berhasil menemukan ribuan butir pil setan ini didalam sebuah wadah dalam lemari. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Polman di ruang Unit Satres Narkoba untuk dimintai keterangan.
Kasatres Narkoba Polres Polman, AKP I Made Silpa Yudiawan, SH
mengatakan, pelaku kini telah diamankan demi penyelidikan.
"Pelaku sementara telah dimintai keterangan dan akan kami kembangkan," bebernya.
Karena terbutkti bersalah dan melanggar Pasal 197 UU 36/2009, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1, 5 Milyar. (ant/har)