"Wooh... " Tiga Penyebar "Video Bercinta dengan Pacar" Diringkus Polisi Mamuju
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/03/wooh-tiga-penyebar-video-bercinta.html
Mamuju, fokusmetrosulbar.com-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju, mengekspose tiga tersangka penyebar video pornografi beberapa bulan lalu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mamuju, AKBP M Rifai Syarifuddin, Kamis Rabu (8/3).
Rifai mengatakan, tersangka penyebar video porno itu masing-masing berinisial AR, AI, dan AW. Selain itu Polisi juga mengamankan tiga buah smartphone sebagai barang bukti.
"Kita tangkap pelaku saat mereka berada di Jalan Arteri," kata Kapolres Rifai.
Penangkapan ketiga pelaku diawali laporan korban IW, dimana tersangka AW telah merekam korban dengan menggunakam handpone miliknya saat korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pacarnya yang bernisial FR. Tempat kejadian di sebuah rumah kost di Jalan Kurungan Bassi.
"Dari peristiwa itu kemudian AW menyebarkan video itu," terang Rifai lebih lanjut.
Dikatakan, video rekaman tersebut dibagikan kepada AI, lalu AI mengirimkan ke AR dengan menggunakan handpone. Video itu diketahui berdurasi 09 menit 33 detik.
"Tersangka AR adalah orang yang terakhir menerimah video itu. Dia sempat mengancam korban (IW), untuk menyebarkan video itu jika keinginannya tidak dipenuhi," lanjut Kapolres Rifai.
Tersangka AI dan AW tersebut dikenakan pasal 45 ayat (1) dan Jo pasal 27 ayat (1) tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara tersangka AR dikenakan pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 4 tahun penjara. (awl/har).
Rifai mengatakan, tersangka penyebar video porno itu masing-masing berinisial AR, AI, dan AW. Selain itu Polisi juga mengamankan tiga buah smartphone sebagai barang bukti.
"Kita tangkap pelaku saat mereka berada di Jalan Arteri," kata Kapolres Rifai.
Penangkapan ketiga pelaku diawali laporan korban IW, dimana tersangka AW telah merekam korban dengan menggunakam handpone miliknya saat korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pacarnya yang bernisial FR. Tempat kejadian di sebuah rumah kost di Jalan Kurungan Bassi.
"Dari peristiwa itu kemudian AW menyebarkan video itu," terang Rifai lebih lanjut.
Dikatakan, video rekaman tersebut dibagikan kepada AI, lalu AI mengirimkan ke AR dengan menggunakan handpone. Video itu diketahui berdurasi 09 menit 33 detik.
"Tersangka AR adalah orang yang terakhir menerimah video itu. Dia sempat mengancam korban (IW), untuk menyebarkan video itu jika keinginannya tidak dipenuhi," lanjut Kapolres Rifai.
Tersangka AI dan AW tersebut dikenakan pasal 45 ayat (1) dan Jo pasal 27 ayat (1) tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara tersangka AR dikenakan pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 4 tahun penjara. (awl/har).