Verifikasi Berkas Calon Kades Mamasa Sudah di Panitia Kabupaten
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/03/verifikasi-berkas-calon-kades-mamasa.html
Mamasa, fokusmetrosulbar.com - Verifikasi berkas bakal calon kepala desa (kades) se-Kabupaten Mamasa yang telah dinyatakan lolos oleh panitia pemilihan tingkat desa, kini telah memasuki tahap selanjutnya, yakni verifikasi di tingkat kabupaten. Itu dilakukan panitia pemilihan mulai tanggal 16 sampai 19 Maret 2017.
Panitia tingkat kabupaten, Muh. Amin, menyebutkan sedikitnya 16 poin yang akan menjadi objek verifikasi. Namun hal yang paling substansial menurutnya, yakni KTP, Akte kelahiran dan Ijazah.
"Jika ada salah satu dari ketiga berkas ini yang salah maka akan kami anjurkan untuk diperbaiki atau dimintai keterangan dari pihak yang terkait," tuturnya, Jumat (17/3/17).
Selain itu, kata Amin, penting juga foto copy ijazah yang dilegalisir sesui tahun berjalan. "Adapun legalisir ijazah bagi yang sekolahnya diluar Mamasa dapat dilegalisir oleh pihak sekolah yang bersangkutan atau dinas terkait. Jika sekolahnya ada di Mamasa maka disarankan legalisirnya langsung sekolah yang bersangkutan. Khusus strata satu harus ke kampus tempat dia pernah kuliah," jelasnya.
Sehubungan suket bebas temuan dari Inspektorat Mamasa yang dijelaskan sebelumnya, Amin menyampaikan itu diperuntukan bagi kades aktif yang masih mau mencalonkan diri, ASN, calon yang pernah menjabat sebagai kades, serta calon yang selama ini menggunakan anggaran negara seperti pendamping desa, honore, dan sebagainya.
"Persyaratan itu mutlak harus dipenuhi. Kami sudah koordinasikan dengan insperktorat agar benar-benar diteliti bukan hanya administrasi, tapi juga pekerjaan fisik utamanya anggaran yang dikelola desa," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk kelengkapan tersebut akan diberi kesempatan hingga 15 April untuk dipenuhi. Hingga hari kedua proses verifikasi berkas, sekitar 30 hingga 40 berkas dari panitia pemilihan tingkat desa telah masuk.
Amin mengatakan bahwa dalam proses tersebut ditemukan berkas salah satu bakal calon kepala desa yang sementara dikonfirmasi ijasahnya ke pihak SMA 1 Sumarorong, yakni Desa Sindagamanik. Itu karena menggunakan surat keterangan pengganti ijasah lantaran kesalahan pengetikan nama yang bersangkutan.
"Kami lakukan klarifikasi untuk mengetahui apakah bakal calon tersebut terdaftar sebagai salah satu peserta ujian nasional. Kami juga meminta agar diberikan surat keterangan. Jika pihak sekolah enggan menyerahkan surat keterangan, maka bakal calon tersebut akan digugurkan," ucapnya.
Ia menginformasikan untuk tes tertulis bagi desa yang terdapat bakal calon kades diatas lima orang, akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret mendatang. (tfk/klp)
Panitia tingkat kabupaten, Muh. Amin, menyebutkan sedikitnya 16 poin yang akan menjadi objek verifikasi. Namun hal yang paling substansial menurutnya, yakni KTP, Akte kelahiran dan Ijazah.
"Jika ada salah satu dari ketiga berkas ini yang salah maka akan kami anjurkan untuk diperbaiki atau dimintai keterangan dari pihak yang terkait," tuturnya, Jumat (17/3/17).
Selain itu, kata Amin, penting juga foto copy ijazah yang dilegalisir sesui tahun berjalan. "Adapun legalisir ijazah bagi yang sekolahnya diluar Mamasa dapat dilegalisir oleh pihak sekolah yang bersangkutan atau dinas terkait. Jika sekolahnya ada di Mamasa maka disarankan legalisirnya langsung sekolah yang bersangkutan. Khusus strata satu harus ke kampus tempat dia pernah kuliah," jelasnya.
Sehubungan suket bebas temuan dari Inspektorat Mamasa yang dijelaskan sebelumnya, Amin menyampaikan itu diperuntukan bagi kades aktif yang masih mau mencalonkan diri, ASN, calon yang pernah menjabat sebagai kades, serta calon yang selama ini menggunakan anggaran negara seperti pendamping desa, honore, dan sebagainya.
"Persyaratan itu mutlak harus dipenuhi. Kami sudah koordinasikan dengan insperktorat agar benar-benar diteliti bukan hanya administrasi, tapi juga pekerjaan fisik utamanya anggaran yang dikelola desa," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk kelengkapan tersebut akan diberi kesempatan hingga 15 April untuk dipenuhi. Hingga hari kedua proses verifikasi berkas, sekitar 30 hingga 40 berkas dari panitia pemilihan tingkat desa telah masuk.
Amin mengatakan bahwa dalam proses tersebut ditemukan berkas salah satu bakal calon kepala desa yang sementara dikonfirmasi ijasahnya ke pihak SMA 1 Sumarorong, yakni Desa Sindagamanik. Itu karena menggunakan surat keterangan pengganti ijasah lantaran kesalahan pengetikan nama yang bersangkutan.
"Kami lakukan klarifikasi untuk mengetahui apakah bakal calon tersebut terdaftar sebagai salah satu peserta ujian nasional. Kami juga meminta agar diberikan surat keterangan. Jika pihak sekolah enggan menyerahkan surat keterangan, maka bakal calon tersebut akan digugurkan," ucapnya.
Ia menginformasikan untuk tes tertulis bagi desa yang terdapat bakal calon kades diatas lima orang, akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret mendatang. (tfk/klp)