Tak Kantongi Suket Bebas Temuan, Incumbent Tak Boleh Daftar Pilkades

Mamasa, fokusmetrosulbar.com -- Salah satu persyaratan bagi Kepala Desa (Kades) aktif yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Mamasa tahun 2017, harus melampirkan Surat Keterangan (Suket) bebas temuan dari Kantor Inspektorat Mamasa.

Inspektur Inspektorat Mamasa, Niko Bokky, saat ditemui Rabu (8/3), membenarkan adanya persyaratan tersebut.

"Itu menjadi syarat bagi Kades aktif yang mau maju kembali. Karena tugas kami memberi pembinaan, maka jika ada kesalahan pertanggung jawaban secara administrasi maka disarankan untuk melakukan pengembalian keuangan" paparnya.

Dikatakan, Suket yang akan dikeluarkan didasarkan pada pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD dan Dana Desa (DD) dari APBN tahun 2015 kebawah.

"Kita dasarkan pada pengelolaan keuangan ditahun 2015 dan sebelum-sebelumnya. Kalau ditemukan adanya pelanggaran maka otomatis kami tidak akan berikan keterangan bebas temuan," tutur Niko.

Sementara untuk pengelolaan keuangan desa tahun 2016, Ia menjelaskan hanya akan dilakukan pemeriksaan administrasi.

"Kades yang mau masuk kembali, harus menyampaikan SPJnya satu bulan sebelum pemilihan dilangsungkan. Akan tetapi jika ada laporan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran oleh Kades incumbent di tahun 2016, maka 1x24 sejak laporan masuk akan segera kami tindak lanjuti," jelasnya.

Berdasarkan informasi, hingga saat ini telah ada 30 Kades yang mengurus Suket bebas temuan, dan dari Kades tersebut telah ada pengembalian keuangan sebesar 25 juta rupiah. (klp/tfk).

Related

MAMASA 7968638401857546068

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item