Sistem Rujukan Bingungkan Masyarakat, Camat Topoyo Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Sosialisasi
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/03/sistem-rujukan-bingungkan-masyarakat.html
Mamuju Tengah, fokusmetrosulbar.com -- Seringnya terjadi perubahan aturan yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah membingungkan masyarakat.
Mulai dari kebijakan sistem bayar satu keluarga, masa berlaku pasca pendaftaran, kenaikan tarif dan beberapa aturan lain. Bahkan terkadang peserta BPJS terkendala persoalan rujukan ke luar daerah. Kondisi ini dinilai Camat Topoyo Hajai justru membingungkan masyarakat.
"Saya sendiri masih dibingungkan dengan aturan BPJS Kesehatan yang selalu berubah," aku Hajai, Kamis (2/3).
Keterbatas itulah menyebabkan camat tidak percaya diri melakukan sosialisasi ke masyarakat. Apalagi menjawab pertanyaan masyarakat tentang aturan BPJS Kesehatan. Yang mengganjal pikiran camat yakni aturan yang mengharuskan pasien mengantongi rujukan jika berombat lanjut. Penegasan itu dianggap tidak relevan dengan komitmen BPJS bahwa peserta bebas berobat diseluruh fasilitas kesehatan (faskes).
BPJS Kesehatan, kata camat telah berlaku dimanapun dan peserta dapat menggunakan kapan saja saat dibutuhkan. Yang mengherankan sebab peserta masih diikat aturan yang mengharuskan ada rujukan. Sekalipun jarak Puskesmas dan RSUD berdekatan. "Inilah yang kadang menghambat pelayanan medis sehingga memicu masalah," ungkap Hajai.
Mestinya, lanjut dia, peserta tidak harus diwajibkan membawa rujukan sebab KIS berlaku dimanapun. Lagi pula BPJS menggunakan sistem online sehingga tanpa rujukanpun data peserta BPJS otomatis terbaca. Itu sebab camat menilainya sangat tidak relevan.
"Jangankan masyarakat, saya sendiri masih dibingungkan aturan BPJS yang sebenarnya," ujarnya.
Demi menghindari kesalahpahaman peserta, BPJS diminta meningkatkan sosialisasi ke masyarakat. Hal itu dinilai penting sehubungan masih banyak warga dibingungkan aturan BPJS yang selalu berubah. Sosialisasi itu sekaligus akan menjawab pertanyaan dan keluhan warga ke pemerintah.
Permintaan camat direspon baik kepala layanan operasional BPJS Kesehatan Mateng, Adnan. Sekalipun pihaknya sudah melakukan sosialisasi namun Ia tetap siap jika dibutuhkan. "Sebenarnya kita sudah lakukan berbagai cara, tapi kalau dibutuhkan dimanapun kita siap," sambut Adnan.
Soal sistem rujukan, menurut Adnan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Sebab itu semua fasilitas kesehatan wajib mentaatinya ketika pasien BPJS lakukan pengobatan berjenjang. Itu diberlakukan demi ketertiban pelayanan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akan tetapi jika kasus emergency atau kondisi darurat KIS dapat di gunakan secara langsung di seluruh wilayah Indonesia. Begitu juga bila sedang dalam perjalanan dan tiba-tiba sakit, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat langsung dimana saja, tanpa rujukan.
Berbeda jika pemilik kartu sengaja ingin berobat di luar. Pasien harus mengikuti aturan secara berjenjang dengan membawa rujukan dari faskes tingkat bawah. "Seperti itu mekanismenya," tutup Adnan. (jml/riz)
"Saya sendiri masih dibingungkan dengan aturan BPJS Kesehatan yang selalu berubah," aku Hajai, Kamis (2/3).
Keterbatas itulah menyebabkan camat tidak percaya diri melakukan sosialisasi ke masyarakat. Apalagi menjawab pertanyaan masyarakat tentang aturan BPJS Kesehatan. Yang mengganjal pikiran camat yakni aturan yang mengharuskan pasien mengantongi rujukan jika berombat lanjut. Penegasan itu dianggap tidak relevan dengan komitmen BPJS bahwa peserta bebas berobat diseluruh fasilitas kesehatan (faskes).
BPJS Kesehatan, kata camat telah berlaku dimanapun dan peserta dapat menggunakan kapan saja saat dibutuhkan. Yang mengherankan sebab peserta masih diikat aturan yang mengharuskan ada rujukan. Sekalipun jarak Puskesmas dan RSUD berdekatan. "Inilah yang kadang menghambat pelayanan medis sehingga memicu masalah," ungkap Hajai.
Mestinya, lanjut dia, peserta tidak harus diwajibkan membawa rujukan sebab KIS berlaku dimanapun. Lagi pula BPJS menggunakan sistem online sehingga tanpa rujukanpun data peserta BPJS otomatis terbaca. Itu sebab camat menilainya sangat tidak relevan.
"Jangankan masyarakat, saya sendiri masih dibingungkan aturan BPJS yang sebenarnya," ujarnya.
Demi menghindari kesalahpahaman peserta, BPJS diminta meningkatkan sosialisasi ke masyarakat. Hal itu dinilai penting sehubungan masih banyak warga dibingungkan aturan BPJS yang selalu berubah. Sosialisasi itu sekaligus akan menjawab pertanyaan dan keluhan warga ke pemerintah.
Permintaan camat direspon baik kepala layanan operasional BPJS Kesehatan Mateng, Adnan. Sekalipun pihaknya sudah melakukan sosialisasi namun Ia tetap siap jika dibutuhkan. "Sebenarnya kita sudah lakukan berbagai cara, tapi kalau dibutuhkan dimanapun kita siap," sambut Adnan.
Soal sistem rujukan, menurut Adnan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Sebab itu semua fasilitas kesehatan wajib mentaatinya ketika pasien BPJS lakukan pengobatan berjenjang. Itu diberlakukan demi ketertiban pelayanan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akan tetapi jika kasus emergency atau kondisi darurat KIS dapat di gunakan secara langsung di seluruh wilayah Indonesia. Begitu juga bila sedang dalam perjalanan dan tiba-tiba sakit, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat langsung dimana saja, tanpa rujukan.
Berbeda jika pemilik kartu sengaja ingin berobat di luar. Pasien harus mengikuti aturan secara berjenjang dengan membawa rujukan dari faskes tingkat bawah. "Seperti itu mekanismenya," tutup Adnan. (jml/riz)
Diposting oleh
Fokus Metro Sulbar