Sejarah Mamasa mesti Ditulis Sesuai Fakta
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/03/sejarah-mamasa-mesti-ditulis-sesuai.html
Martinus Tiranda, Wakil Ketua I DPRD Mamasa |
Wakil Ketua I DPRD Mamasa yang diminta pendapatnya beberapa waktu lalu, secara gamblang mengungkapkan perumusan sejarah Kabupaten Mamasa harus disusun ulang karena masih banyak hal yang perlu diluruskan.
"Penyusunan buku sejarah Kabupaten Mamasa harus melibatkan masyarakat, akademisi, dan harus ditulis oleh orang yang benar-benar penulis dengan mengumpulkan informasi dari pelaku sejarah, dan yang mengetahui persis rentetan proses pembentukan Kabupaten Mamasa," ungkapnya.
Ia menuturkan, hingga saat ini tidak ada buku sejarah Mamasa yang baku sehingga jika tidak segera dipikirkan akan menjadi kekhawatiran bagi kita.
"Belum ada buku yang baku, namun yang ada saat ini sudah mengalami banyak kemajuan meskipun belum menyebutkan detail perjalanan sejarah dan pelaku didalamnya," tuturnya.
Harapan Marthinus jika kelak buku sejarah Kabupaten Mamasa berhasil dibuat, agar buku tersebut diseminarkan dengan melibatkan seluruh stackholder sehingga melahirkan produk yang paten dan dapat menjadi sebuah referensi.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang pelaku sejarah di fase akhir perjuangan pemekaran Kabupaten Mamasa antara tahun 199-2002, Labora Tandipuang. Labora yang saat itu merupakan aktivis Massumpa mengatakan bahwa buku sejarah Mamasa harus disusun secara benar sesuai dengan fakta-fakta sejarah.
"Perjuangan Mamasa ini bukan baru dimuali pada era 1999 saja, tapi perjuangan panjang telah dimulai sejak awal tahun 1950 dan telah melewati banyak fase perjuangan," katanya saat diminta pendapatnya, Selasa (14/3/17).
Ia menyarankan agar sebaiknya buku sejarah Mamasa itu disusun oleh orang-orang yang independen sehingga tidak ada kepentingan didalamnya. Dengan menjadikan pelaku sejarah sebagai sumber dan ditambah orang-orang yang mengetahui persis peristiwa dan perjalanan pemekaran Kabupaten Mamasa.
Sebagai informasi, Kabupaten Mamasa ditetapkan sebagai DOB berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2002 tertanggal 11 Maret Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Sulsel.(klp/tfk)