Pilkades Desa Rambusaratu, Warga Adukan Sejumlah Pelanggaran ke Pemkab Mamasa

Mamasa, fokusmetrosulbar.com--Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Rambusaratu yang meminta agar pemilihan kepala desa (Pilkades) ditunda, maka diadakan rapat dengar pendapat antara Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab. Mamasa. Rapat dengar pendapat Rabu (29/3) itu juga dihadiri panitia pilkades tingkat kabupaten dengan anggota Komisi I DPRD Mamasa serta perwakilan masyarakat.

Adanya aspirasi masyarakat disampaikan terkait terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh calon kepala desa (Cakades) maupun oleh panitia pemilihan, serta aparat desa yang harusnya independen dan netral disebut berpihak.

J Dettumanan, sebagai tokoh adat yang ikut hadir sebagai perwakilan masyarakat mengatakan, tak ada jalan lain selain menunda pilkades Rambusaratu yang sedianya dihelat 20 April mendatang. "Pilkades Rambusaratu harus ditunda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata J Dettumanan.

Ia menuturkan aspirasi yang disampaikan bukan sekedar persoalan administrasi calon yang lolos, tapi rangkaian proses mulai dari awal sarat dengan dugaan pelanggaran. "Semua catatan keberatan atas proses pencalonan di Rambusaratu sudah kami sampaikan ke panitia kabupaten, namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

Sedangkan Yohanis Buntulangi pada pertemuan itu menyampaikan, sesuai dengan pengamatan di lapangan dalam kapasitas sebagai anggota dewan, pihaknya memang menemukan indikasi sejumlah persoalan. Diantaranya beber Yohanis, yakni persyaratan bebas temuan dari inspektorat daerah.

"Ini sesuatu yang mutlak harus dipenuhi, yang tidak memenuhi hal tersebut tidak bisa ditolir," ungkapnya.

Sebagai contoh pelanggaran lainnya kata dia, adalah soal ijazah palsu. Di Desa Bombonglambe kata dia, ada calon Kades yang berijasah SMP lebih muda (tahun 1955, red) dibanding ijasah SD yang dikeluarkan tahun 1958, "masa' panitia kabupaten tidak cermati sesuatu yang mencurigakan seperti ini," ungkapnya dengan nada keras.

Tanggapan serius juga dinyatakan H. Juma'ali. Ia mengatakan aspirasi yang disampaikan masyarakat cukup jelas, utamanya soal ijasah yang hanya berupa surat keterangan dari sekolah dan ditandatangani oleh eks Kepala Sekolah yang telah pensiun 30 tahun lalu.

"Saya ini mantan kepala sekolah yang sudah pensiun. Pejabat yang sudah pensiun tidak berhak lagi menandatangani administrasi apapun dalam jabatan yang dulu dijabatnya," kata H. Juma'ali.

Menjawab keluhan masyarakat itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Mamasa, Dahler, menjelaskan, terkait kebocoran soal, itu baru diketahui setelah adanya laporan masyarakat. "Pastinya dari kami tidak mungkin bocorkan karena sadar konsekuensi yang akan menjerat," jelasnya.

Sedangkan untuk menindaklanjuti ijasah bakal calon yang diduga palsu, Ia menjelaskan akan dilakukan jika dari panitia desa ada catatan. "Sebelum diserahkan ke kabupaten itu telah melewati proses pleno di tingkat desa yang disaksikan bakal calon, BPD dan panitia desa. Yang kami tindak lanjuti hanya berkas yang oleh panitia desa diberi catatan," terangnya.

Dahler juga menyampaikan terkait bebas temuan dari inspektorat akan kembali dikomunikasikan, utamanya jika ada desa yang diduga bermasalah.

"Kami merekomendasikan kepada kabag pemerintahan dan panitia pemilihan desa tingkat kabupaten untuk memverifikasi ulang berkas semua calon yang diduga bermasalah, termasuk masalah ijasah dengan melibatkan semua pihak terkait," simpulnya. (klp/har)

Related

MAMASA 2944724381382764632

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item