Pelaku Penganiayaan Wartawan Manakarra TV Lepas dari Jerat UU Pers
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/03/pelaku-penganiayaan-wartawan-manakarra.html
Mamuju, fokusmetrosulbar.com-Kepolisian Daerah Sulbar, menggelar pertemuan dengan para awak media. Pertemuan itu terkait penganiayaan wartawan Manakarra TV baru-baru ini. Hal paparan, Kapolda Sulbar Nanndang MH mengatakan, pelaku kekerasan terhadap Busman (Wartawan Manakrra TV) tidak dapat dijerat dengan UU Pers.
Menurut Kapolda, setelah dilaporkan kasus yang menimpa wartawan Manakara TV itu ke d
Dewan Pers di Jakarta pada 15 Maret lalu, maka dengan memperlihatkan bukti rekaman video pada waktu kejadian yang disaksikan para ahli IT dewan pers,akhirnya, mereka menolak pelaku dijerat dalam UU Pers yang disangkakan.
Alasan Dewan Pers menolak menjelat pelaku dengan UU Pers lanjut Kapolda Nandang, karena korban (Busman Rasyid) saat hendak melakukan peliputan tidak bekerja sesuai kode etik. Diantara kata Nandang, tidak memperlihatkan identitas saat hendak meliput serta tidak konfirmasi sebelum melakukan peliputan.
"Ini alasan yang kita dapatkan dari Dewan Pers menolak pelaku penganiayaan dijerat UU Pers, karena korban tidak mengikuti prosedur kode etik sebagai jurnalis saat melakukan liputan ," terang Nandang.
Kendati demikian, Kapolres Mamuju, AKBP M Rifai mengatakan, pelaku penganiayaan tetap dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat.
"Pelaku kita tahan dan dijerat pasal 351," tegas Rifai.
Turut hadir pada pertemuan ini, Wakapolda Sulbar Irjen Pol Tajuddin, Kasat Reserse Ade Chandra dan sejumlah petinggi Polda lainnya (awl/har)
Menurut Kapolda, setelah dilaporkan kasus yang menimpa wartawan Manakara TV itu ke d
Dewan Pers di Jakarta pada 15 Maret lalu, maka dengan memperlihatkan bukti rekaman video pada waktu kejadian yang disaksikan para ahli IT dewan pers,akhirnya, mereka menolak pelaku dijerat dalam UU Pers yang disangkakan.
Alasan Dewan Pers menolak menjelat pelaku dengan UU Pers lanjut Kapolda Nandang, karena korban (Busman Rasyid) saat hendak melakukan peliputan tidak bekerja sesuai kode etik. Diantara kata Nandang, tidak memperlihatkan identitas saat hendak meliput serta tidak konfirmasi sebelum melakukan peliputan.
"Ini alasan yang kita dapatkan dari Dewan Pers menolak pelaku penganiayaan dijerat UU Pers, karena korban tidak mengikuti prosedur kode etik sebagai jurnalis saat melakukan liputan ," terang Nandang.
Kendati demikian, Kapolres Mamuju, AKBP M Rifai mengatakan, pelaku penganiayaan tetap dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat.
"Pelaku kita tahan dan dijerat pasal 351," tegas Rifai.
Turut hadir pada pertemuan ini, Wakapolda Sulbar Irjen Pol Tajuddin, Kasat Reserse Ade Chandra dan sejumlah petinggi Polda lainnya (awl/har)