Kasus 'Money Politics' Warga Malunda Berakhir Vonis 3 Tahun Penjara
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/03/kasus-money-politics-warga-malunda.html
Majene, fokusmetrosulbar.com- Kasus dugaan money politik yang membelit Sahrul, warga Malunda Kabupaten Majene akhirnya berakhir dengan pembacaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene, Selasa (14/3).
Secara resmi, hakim menjatukan vonis selama 36 bulan atau tiga tahun penjara ditambah denda Rp.200 juta subsider kurungan dua bulan kepada terdakwa kasus Sahrul alias Masran Bin Zein.
"Menyatakan saudara terdakwa Masran alias Sahrul terbukti secara sah dan menyakinkan memberi uang kepada warga negara dan mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih calon tertentu. Kedua, menjatuhkan hukuman penjara selama 36 bulan dengan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketetentuan apabila tak mampu dibayar diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," demikian kutipan putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Medi Rapi Batara.
Pembacaan amar putusan Majenelis Hakim berlangsung sekitar satu jam dimulai sekitar pukul 15.20 hingga 16.30 wita. (har)
Secara resmi, hakim menjatukan vonis selama 36 bulan atau tiga tahun penjara ditambah denda Rp.200 juta subsider kurungan dua bulan kepada terdakwa kasus Sahrul alias Masran Bin Zein.
"Menyatakan saudara terdakwa Masran alias Sahrul terbukti secara sah dan menyakinkan memberi uang kepada warga negara dan mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih calon tertentu. Kedua, menjatuhkan hukuman penjara selama 36 bulan dengan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketetentuan apabila tak mampu dibayar diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," demikian kutipan putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Medi Rapi Batara.
Pembacaan amar putusan Majenelis Hakim berlangsung sekitar satu jam dimulai sekitar pukul 15.20 hingga 16.30 wita. (har)