Ilegal Fishing Rusak Biota Laut Sulbar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/03/ilegal-fishing-rusak-biota-laut-sulbar.html
Mamuju, fokusmetrosulbar.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat saat inibterus melakukan upaya pencegahan terhadap kerusakan biota laut akibat penggunaan alat tangkap ikan berbahaya. Selain itu Pemprov juga tengah mengatasi maraknya ilegal fishing yang merugikan sektor perikanan dan kelautan di Sulbar.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulbar, Parman Parakassi, mengatakan, semakin meningkatnya illegal fishing belakangan ini berdampak cukup serius terhadap kerusakan ekosistem laut Sulbar. Hal tersebut dikatakan Parman dalam rapat Forum Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bidang Kelautan dan Perikanan di Aula Lantai III Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (17/3).
"Maka dari itu melalui pertemuan saya berharap rapat ini dapat menyamakan persepsi antara penegak hukum dengan pemerintah terkait yang membidangi masalah ini, sehingga di masyarakat kita dapat bersinergi melakukan pengawasan langsung," katanya.
Lanjutnya, semenjak adanya UU tentang otonomi daerah maka kewenangan untuk mengawasan laut kini terbagi yakni kabupaten dari titik nol sampai 4 mil sedangkan kewenangan provinsi dari 4 sampai 12 mil.
"Kakau titik 12 mil keatas itu sudah kewenangan kementerian kelautan pusat," terangnya.
Dihadapan peserta rapat Parman menyarankan agar penegak hukum dapat bersama-sama pemerintah dalam menyelesaian tindak pidana ilegal fishing dengan tepat waktu dan akuntabel.
"Kita lakukan pendekatan kepada masyarakat, jika masih kita temukan kegiatan ilegal fishing, akan ditindak pelaku sampai ada epek jera untuk tidak melakukan hal serupa," tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Se-Sulbar, pihak Pos Pengawasan Perikanan, Badan Karantina Ikan, Dirut Polair Polda Sulbat, Inspektorat serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Sulbar. (awl/har)
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulbar, Parman Parakassi, mengatakan, semakin meningkatnya illegal fishing belakangan ini berdampak cukup serius terhadap kerusakan ekosistem laut Sulbar. Hal tersebut dikatakan Parman dalam rapat Forum Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bidang Kelautan dan Perikanan di Aula Lantai III Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (17/3).
"Maka dari itu melalui pertemuan saya berharap rapat ini dapat menyamakan persepsi antara penegak hukum dengan pemerintah terkait yang membidangi masalah ini, sehingga di masyarakat kita dapat bersinergi melakukan pengawasan langsung," katanya.
Lanjutnya, semenjak adanya UU tentang otonomi daerah maka kewenangan untuk mengawasan laut kini terbagi yakni kabupaten dari titik nol sampai 4 mil sedangkan kewenangan provinsi dari 4 sampai 12 mil.
"Kakau titik 12 mil keatas itu sudah kewenangan kementerian kelautan pusat," terangnya.
Dihadapan peserta rapat Parman menyarankan agar penegak hukum dapat bersama-sama pemerintah dalam menyelesaian tindak pidana ilegal fishing dengan tepat waktu dan akuntabel.
"Kita lakukan pendekatan kepada masyarakat, jika masih kita temukan kegiatan ilegal fishing, akan ditindak pelaku sampai ada epek jera untuk tidak melakukan hal serupa," tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Se-Sulbar, pihak Pos Pengawasan Perikanan, Badan Karantina Ikan, Dirut Polair Polda Sulbat, Inspektorat serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Sulbar. (awl/har)