Pertemuan tersebut membahas persiapan menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Sulbar 2017. PPK dan PPS diminta terbuka secara jujur jika diwilayah kerjanya terdapat kesalahan teknis. "Ini dimaksud untuk mempermudah proses persiapan pembelaan atas gugatan salah satu paslon di MK," kata Nasrul, divisi teknis KPU Mateng, Rabu (8/3).
KPU Mateng, lanjut dia, sebenarnya belum menerima rincian materi gugatan PHP dari MK. Namun pihaknya sudah harus melengkapi berkas sebagai pendukung dalam pembalaan. Setidaknya sebagian dokumen yang dibutuhkan sudah bisa dibawa serta ke Jakarta. "Yang lain biar menyusul dan itu bergantung kebutuhan," katanya.
Anggota PPK Topoyo Hasyim meyakini, pelaksanaan Pilgub di Mateng berjalan sesuai aturan. Pemungutan suara dan perhitungan hasil perolehan suara di KPPS, PPS hingga KPU telah mengikuti ketentuan. Saksi paslon hadir secara lengkap dan hasil perhitungan suara tidak berbeda.
"Seluruh dokumen juga di tanda tangani para saksi," ucapnya optimis saat dihubungi terpisah.
Ketua KPUD Mateng Ahmad M Nur membenarkan jika pihaknya belum menerima materi gugatan dari MK. Rincian itu baru akan di ketahui setelah dibacakan MK pada 13 Maret.
Rapat siang tadi, kata dia, hanya informasi pada PPK dan PPS adanya gugatan salah satu paslon di MK. Olehnya mereka diminta segera menyiapkan dokumen yang diperkirakan dibutuhkan MK. "Dokumen itu harus dipersiapkan dari sekarang untuk mengghadapi gugatan," tandasnya. (jml/riz)