Dugaan Pungli Rp 500 Juta, Polres Majene Hentikan Penyelidikan

Majene, fokusmetrosulbar.com-  Setelah bergulir sekitar enam bulan, penyeledikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) mahasiswa senior terhadap mahasiswa baru Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) resmi dihentikan Polres Majene.

Polres Majene menyatakan unsur pidana sesuai UU Tipikor dalam penyelidikan kasus pungutan senilai lebih Rp 500 juta tersebut, tidak terpenuhi sehingga belum dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Para terlapor bukan Pegawai Negeri Sipil sehingga tidak memenuhi unsur pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepastian Polres Majene menghentikan penyelidikan kasus pungutan senilai lebih Rp 500 juta berdasarkan surat Polres Majene kepada Aliansi Pemuda Peduli Unsulbar yang berkedudukan sebagai pelapor.

Dalam surat Polres Majene bernomor B/119.a/A2/III/2017/Reskrim tertanggal 24 Maret 2017, Polres Majene di poin nomor 3 menyatakan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, surat dan keterangan terlapor bahwa unsur dalam Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU 20/2001 tentang perbuhan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor mempersyaratkan terlapor adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau penyelenggara negara.

Pada surat Reskrim Polres Majene tersebut, pelapor juga disampaikan bahwa Polres Majene telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah terlapor, diantara para mahasiswa senior yang merupakan  panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru ( PKKMB ).

Seperti diberitakan sebelumnya, Aliansi Pemuda Peduli Unsulbar melaporkan kasus pungutan dengan korban para mahasiswa baru dengan terlapor oknum  mahasiswa senior yang menjadi panitia  PKKMB.

Dalam laporannya 1 September 2016, Aliansi Pemuda Peduli Unsulbar melaporkan bahwa terjadi pungutan Rp 300 ribu per orang terhadap 1800 orang mahasiswa baru angkatan 2016.

Pungutan yang bila ditotal mencapai lebih Rp 500 juta itu terjadi saat mahasiswa baru tengah menjalani masa orientasi, Agustus 2016.

Aliansi menyatakan pungutan itu termasuk perbuatan pidana karena sama sekali tidak ada dasar hukum untuk melakukan pungutan.

Menristek Muhammadn Nuh yang hadir di kampus Unsulbar saat masa Orientasi bahkan sudah melarang keras adanya pungutan terhadap mahasiswa baru.

"Sama sekali tidak boleh ada kekerasan, begitu pula pungutan, itu dilarang keras. Tolong teman-teman media memantau dan melaporkan ke saya," tegas Nasir, saat hadir di Unsulbar, 22 Agustus 2016.

Disamping pungutan tanpa dasar, dalam sejumlah unjuk rasa yang digelar dalam kurung waktu 6 bulan, Aliansi juga menyatakan pelanggaran lain yang diduga dilakukan oknum panitia PKKMB adalah dugaan penipuan.

Salah satu alasan oknum panitia PKKMB memungut Rp. 300 ribu per orang ke mahasiswa baru adalah untuk koperasi mahasiswa ( KOPMA ), namun belakangan terbongkar, bahwa KOPMA Unsulbar belum terbentuk saat pungutan berlangsung.

Bahkan hingga saat ini, Dinas Koperasi Majene menegaskan koperasi mahasiswa Unsulbar belum resmi berdiri. (har)

Related

MAJENE 6050912310110349636

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item