Dua Komplotan Pencuri Diringkus Satreskrim Polres Polman di Makassar

Polewali Mandar, fokusmetrosulbar.com- Kepolisian Resort Polewali Mandar menggelar konprensi pers terkait kasus pencurian di Masjid dan peristiwa pecahnya kaca mobil belum lama ini. Konprensi pers berlangsung hari ini Kamis, (23/3) di aula Polres Polman, dipimpin oleh KBO, Iptu Mustakim.

Dalam konperensi pers ini polisi hanya menghadirkan tiga orang pelaku, sebab pelaku lainnya masih dalam pengembangan penyelidikan. Ketiga pelaku adalah inisial DU (35) dan HN (37) untuk pelaku pencurian di Masjid. Sedangkan ZN (40) adalah pelaku pecah kaca mobil. Ketiganya merupakan warga kota Makassar. Semantara satu orang pelaku kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian unit Reskrim Polres Polman. Beberapa pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Mustakim, Ketiga pelaku merupakan pelaku yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Polman, tepatnya di kecamatan Wonomulyo dan Polewali.
Mereka datang ke Polman dengan beropura-pura bekerja sebagai buruh bangunan.

"Sudah ada sepuluh titik yang menjadi TKP, yang terakhir di wilayah kecamatan Wonomulyo dan Polewali," jelas perwira dua balok ini.

Para pelaku ditangkap oleh tim unit Reskrim Polres Polman pada hari Kamis pekan lalu  (17/3) di kota Makassar. Pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Salah satunya di jalan Sungai Saddang Baru Makassar. Pada saat penangkapan, salah seorang pelaku yakni AP berusaha melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Pelaku yang tertangkap ini terbagi dalam dua kelompok yakni spesialis pencurian di Masjid dan spesialis pemecah kaca mobil.
Mereka adalah kelompok terpisah.

"Jadi tidak ada keterkaitannya kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Kelompok mereka terpisah, hanya saja mereka semua warga Makassar," ujar Mustakim.

Mereka tidak hanya beraksi di kabupaten polewali mandar saja. Sindikat dari para pelaku ini sifatnya trans lintas antar provinsi di Parepare, Pangkep, Maros dan Makassar.

Dalam melakukan aksinya, modus yang digunakan oleh pemecah kaca mobil adalah dengan cara mengintai para nasabah bank yang baru saja mengambil uang di bank. Kemudian mereka membuntuti korban. Pada saat di tempat yang sepi mereka kemudian beraksi dengan cara memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korban.

Sementara modus yang digunakan pelaku pencurian di Masjid adalah dengan cara berpura pura menjadi jamaah. Pada saat korban sedang melakukan shalat, pelaku pun beraksi dengan mengincar barang milik korban yang berupa tas berisi laptop dan HP.

Menurut catatan kepolisian, hampir semua korban telah melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Para pelaku kini ditahan di ruang sel Mapolres Polman. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUHAP, para pelaku diancam dengan penjara selama tujuh tahun. (ant/har)

Related

POLMAN 944477574296760873

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item