Buka Kotak Suara, KPU Majene Tak Hadirkan Saksi Paslon
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/03/buka-kotak-suara-kpu-majene-tak.html
Majene, fokusmetrosulbar.com- Untuk menghadapi sidang sengketa Pilkada di Mahkah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene membuka 310 kotak suara, Selasa (14/3) siang. Pembukaan kotak suara dimulai sekitar pukul 14.00 wita, berlangsung di gedung logistik kantor KPU Majene.
Ketua KPU Majene Asmanuddin mengatakan 310 kotak suara yang dibuka KPU Majene tersebut berisi form model A3 (Daftar DPT yang memilih) A4 (Daftar Pemilih Pindahan) ATB (Data Pengguna Suket) C7 (Absen TPS), C1 (Perolehan Suara Hasil Perhitunhmgan) dan C2 (Keberatan Saksi). Salinan form berita acara tersebut akan dibawa ke sidang MK di Jakarta mendatang.
"Dari salinan materi gugatan perkara yang diajukan paslon nomor urut satu melalui KPU Provinsi, maka hari ini kita membuka 310 kotak suara," kata Asmanuddin.
Dikatakan lebih lanjut, selain 310 kotak suara, KPU Majene juga membuka delapan kotak PPK untuk melengkapi berkas KPU Majene di depan sidang sengketa Pilgub Sulbar 2017.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Komisioner Panwaslu Majene Sulfan Sulo dan Sukmawati M. Sila. Selain itu hadir pula Kabang Ops Polres Majene dan Perwakilan Panwaslih.
Saksi Paslon Tidak Hadir
Saat membuka kotak suara, tak satu pun saksi pasangan calon (Paslon) yang hadir menyaksikan. Wartawan yang menanyakan hal tersebut akhirnya mendapat jawaban dari Ketua KPU Majene, Asmanuddin. Dikatakan, sesuai petunjuk PKPU 11 Pasal 71, pembukaan kotak suara tidak perlu berkordinasi dengan pasangan calon. Asmanuddin menegaskan, KPU hanya perlu berkordinasi kepada Panwaslih dan pihak kepolisian untuk melaksanakan kegiatan tersebut. (ha)
Ketua KPU Majene Asmanuddin mengatakan 310 kotak suara yang dibuka KPU Majene tersebut berisi form model A3 (Daftar DPT yang memilih) A4 (Daftar Pemilih Pindahan) ATB (Data Pengguna Suket) C7 (Absen TPS), C1 (Perolehan Suara Hasil Perhitunhmgan) dan C2 (Keberatan Saksi). Salinan form berita acara tersebut akan dibawa ke sidang MK di Jakarta mendatang.
"Dari salinan materi gugatan perkara yang diajukan paslon nomor urut satu melalui KPU Provinsi, maka hari ini kita membuka 310 kotak suara," kata Asmanuddin.
Dikatakan lebih lanjut, selain 310 kotak suara, KPU Majene juga membuka delapan kotak PPK untuk melengkapi berkas KPU Majene di depan sidang sengketa Pilgub Sulbar 2017.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Komisioner Panwaslu Majene Sulfan Sulo dan Sukmawati M. Sila. Selain itu hadir pula Kabang Ops Polres Majene dan Perwakilan Panwaslih.
Saksi Paslon Tidak Hadir
Saat membuka kotak suara, tak satu pun saksi pasangan calon (Paslon) yang hadir menyaksikan. Wartawan yang menanyakan hal tersebut akhirnya mendapat jawaban dari Ketua KPU Majene, Asmanuddin. Dikatakan, sesuai petunjuk PKPU 11 Pasal 71, pembukaan kotak suara tidak perlu berkordinasi dengan pasangan calon. Asmanuddin menegaskan, KPU hanya perlu berkordinasi kepada Panwaslih dan pihak kepolisian untuk melaksanakan kegiatan tersebut. (ha)