Berkedok Acara Adat, Polisi Grebek Judi Sabung di Ongko Campalagian
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/03/berkedok-acara-adat-polisi-grebek-judi.html
Polewali Mandar, fokusmetrosulbar.com- Tim unit gabungan Reskrim, Intel, dan Perintis Polsek Campalagian Polman bersama tim BKO Brimob Bone berhasil menggrebek judi sabung ayam di desa Ongko, kecamatan Campalagian, Polman, Jumat (31/3) sekitar pukul 15:30 Wita. Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M. Nur Makmur.
Puluhan penjudi yang sedang asik bermain langsung lari berhamburan masuk kedalam hutan begitu mengetahui polisi datang. Aparat sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tak digubris para penjudi. Mereka lari pontang panting meninggalkan lokasi perjudian.
Judi sabung ayam yang berkedok pesta adat ini telah berlangsung sejak tanggal 29 Maret, dan akan berakhir pada tanggal 7 April 2017. Pelaksanaan sabung ayam tersebut merupakan rangkaian dari acara adat passamanyangan masyarakat Desa Ongko yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 April 2017 mendatang.
Untuk menghindari praktek judi sabung ayam terulang, aparat terpaksa menghancurkan arena judi sabung dengan cara membakar.
Dari penggrebekan itu diamankan tiga orang pelaku yakni Samal (40), Syaur Mallangan (53), Sudirman (50). Dua orang pelaku merupakan warga setempat, sedangkan seorang pelaku lainnya merupakan warga desa Padang Timur, kecamatan Campalagian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP adalah satu ekor ayam hidup serta uang tunai sebesar Rp. 2.400.000.
"Sebenarnya judi sabung ayam ini merupakan rangkaian dari acara adat. Upacara adat ini hanya kedok saja." ungkap Kasat Reskrim AKP Polres Polman, M. Nur Makmur.
Kini pelaksana acara selaku pemangku adat dan barang bukti telah ditahan dan disita oleh Sat Reskrim Polres Polman guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara. (ant/har)
Puluhan penjudi yang sedang asik bermain langsung lari berhamburan masuk kedalam hutan begitu mengetahui polisi datang. Aparat sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tak digubris para penjudi. Mereka lari pontang panting meninggalkan lokasi perjudian.
Judi sabung ayam yang berkedok pesta adat ini telah berlangsung sejak tanggal 29 Maret, dan akan berakhir pada tanggal 7 April 2017. Pelaksanaan sabung ayam tersebut merupakan rangkaian dari acara adat passamanyangan masyarakat Desa Ongko yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 April 2017 mendatang.
Untuk menghindari praktek judi sabung ayam terulang, aparat terpaksa menghancurkan arena judi sabung dengan cara membakar.
Dari penggrebekan itu diamankan tiga orang pelaku yakni Samal (40), Syaur Mallangan (53), Sudirman (50). Dua orang pelaku merupakan warga setempat, sedangkan seorang pelaku lainnya merupakan warga desa Padang Timur, kecamatan Campalagian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP adalah satu ekor ayam hidup serta uang tunai sebesar Rp. 2.400.000.
"Sebenarnya judi sabung ayam ini merupakan rangkaian dari acara adat. Upacara adat ini hanya kedok saja." ungkap Kasat Reskrim AKP Polres Polman, M. Nur Makmur.
Kini pelaksana acara selaku pemangku adat dan barang bukti telah ditahan dan disita oleh Sat Reskrim Polres Polman guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara. (ant/har)