Baca !!! Pelaku Pencurian Counter di Mamuju Ternyata Pakai Alat Ini untuk Muluskan Aksinya
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/03/baca-pelaku-pencurian-counter-di-mamuju.html
Mamuju, fokusmetrosulbar.com- Kepolisian Resort (Polres) Mamuju menggelar Press Release setelah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Muhammad Taslim alias Taslim dan Irfan Alias Ippang, Senin (6/3).
Dalam konferensi persnya, Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai, menerangkan bahwa pelaku melakukan pencurian di dua tempat, yakni di Counter King Star Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Mamuju dan di tempat Rental PS 3 di Jalan Akhmad Kirang. Untuk memuluskan aksinya, perampokan dilakukan dengan cara memotong gembok menggunakan alat pemotong besi.
"Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Mamuju pada hari Minggu (5/3) sekitar pukul 13.30 Wita di Desa Batu Pannu Kecamatan Mamuju," beber Kapolres.
Berdasarkan laporan ke Polisi yang masuk, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Diantaranya, Laporan Polisi (LP) /07/SPKT, (3/1/17) dan LP/80/SPKT, (4/2/17).
Atas perbuatan keduanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dan Pasal 65 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 11 handphone, empat unit PS 3, enam bungkus minyak goreng, empa buah ban motor, satu unit televisi dan saty buah gunting pemotong besi.
Press Release yang digelar Kepolres Mamuju, didampingi Kasat Reskrim Polres Mamuju dengan dihadiri sejumlah awak media dari cetak dan elektronik. (tfk/har)
Dalam konferensi persnya, Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai, menerangkan bahwa pelaku melakukan pencurian di dua tempat, yakni di Counter King Star Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Mamuju dan di tempat Rental PS 3 di Jalan Akhmad Kirang. Untuk memuluskan aksinya, perampokan dilakukan dengan cara memotong gembok menggunakan alat pemotong besi.
"Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Mamuju pada hari Minggu (5/3) sekitar pukul 13.30 Wita di Desa Batu Pannu Kecamatan Mamuju," beber Kapolres.
Berdasarkan laporan ke Polisi yang masuk, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Diantaranya, Laporan Polisi (LP) /07/SPKT, (3/1/17) dan LP/80/SPKT, (4/2/17).
Atas perbuatan keduanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dan Pasal 65 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 11 handphone, empat unit PS 3, enam bungkus minyak goreng, empa buah ban motor, satu unit televisi dan saty buah gunting pemotong besi.
Press Release yang digelar Kepolres Mamuju, didampingi Kasat Reskrim Polres Mamuju dengan dihadiri sejumlah awak media dari cetak dan elektronik. (tfk/har)