15 Tahun Kabupaten Mamasa, POSPERA Nyatakan Sikap

Mamasa, fokusmetrolbar.com--Kabupaten Mamasa telah memasuki usianya yang ke 15 tepat pada hari ini, Sabtu (11/3/17). Sejumlah harapan yang dulu menjadi semangat untuk memekarkan diri dari kabupaten induk yakni Kabupaten Polmas (kini Kabupaten Polman, red) tetap menjadi perhatian utama masyarakat.

Refleksi atas HUT Mamasa kembali digaungkan sebagian besar kalangan pemuda yang hingga kini tetap aktif dalam dunia pergerakan. Seperti yang disampaikan Pos Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kabupaten Mamasa melalui ketuanya, Nur Cahyadin.

Sejumlah persoalan tetap menjadi perhatiannya. Diantaranya, Cita-cita otonomi daerah untuk mempermudah pelayanan, perbaikan infrastruktur, pencapaian kepemerintahan yang baik, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

"Dari semua itu, kami POSPERA menilai masih sangat jauh panggang dari api atau harapan masyarakat tidak sesuai dengan apa yang dulu dicita-citakan," ungkap Nur Cahyadin, via messanger kepada awak fokusmetrosulbar.com.

Ia menggambarkan bahwa pembangunan yang dilaksanakan tidak secara sistematis mempertimbangan prioritas sesuai potensi wilayah Mamasa, Pitu Ulunna Salu. Bahkan, dia menilai ada indikasi pemborosan dan penyalahgunaan wewenang. Pelayanan publik yang intinya adalah pelayanan prima sama sekali tidak berfungsi.

"System penempatan pegawai tidak sesuai pada job kerja atau latar belakang pendidikaan yang bertolak belakang dengan peran dan fungsinya masing-masing sehingga tidak propesional," terangnya.

Yang lebih memprihatinkan katanya, pemenuhan personil pemerintahan belum dibuatkan analisis kebutuhan personil sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang rasional, sehingga secara ekstrim ada indikasi penyalahgunaan anggaran belanja langsung maupun anggaran belanja tidak langsung.

Untuk itu, aktivis yang akrab disapa Bung Cantenk tersebut, atas nama POSPERA Mamasa menyatakan sikap penolakan terhadap kebijakan yang tidak memihak terhadap kesejahteraan ataupun kepentingan rakyat. Sehingga Ia menganggap perlu adanya perubahan mendasar terhadap birokrasi serta tindakan pemerintah pusat dan penegak hukum.

"Manejemen pemerintahan di Mamasa lagi tidak sejalan dengan hakikat yang terkandung didalam UUD no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," katanya.

Sejumlah poin yang menjadi penegasan POSPERA, pertama pelaksanaan pembangunan tidak dilaksanakan secara berkualitas dikarenakan adanya indikasi proyek yang sifatnya monopolistis dan indenpendensi pejabat. Kedua menolak biaya perjalanan dinas eksekutif dan legislatif, yang hanya bersifat pemborosan anggaran. Ketiga mengutuk oknum yang hanya menjadikan isu Pembentukan kabupaten Pitu Ulunna Salu sebagai manufer politik (ajang kampanye).

"Dan poin berikut yang tak kalah penting yakni ditekankan kepada seluruh pengawas Internal (Kepolisian, Kejaksaan, Ispektorat, BPK dan BPKP,  OMBUDSMAN dan lain-lain) serta lembaga eksternal (LSM, ORMAS lembaga kepemudaan, lembaga kemahasiswaan dan lain-lain) untuk lebih jeli dan efektif dalam melakukan tugas dan fungsinya secara profesional," bebernya mengakhiri pernyataan POSPERA. (klp/tfk).

Related

MAMASA 1146008402019041894

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item