KPU Mamuju Utara Bakar 371 Kertas Suara Tak Layak Pakai
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/02/kpu-mamuju-utara-bakar-371-kertas-suara.html
Mamuju Utara, fokusmetrosulbar.com- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Utara memusnahkan kertas surat suara hasil penyortiran yang dilakukan beberapa waktu yang lalu di depan Kantor KPU Mamuju Utara, Minggu (12/2).
Ketua KPU Mamuju Utara Ishak Ibrahim menyampaikan, ada 371 kertas surat suara yang dimusnahkan disebabkan rusak dan dipastikan tidak bisa dipakai di Pilkada.
Lebih lanjut Ishak mengatakan, adapun lebihnya surat suara dalam kondisi baik itu dikembalikan ke KPU Provinsi agar dapat digunakan apabila ada kabupaten yang lain mengalami kekurangan surat suara.
"Rusaknya kertas suara disebabkan oleh cetakan yang mengakibatkan adanya bercak tinta, proses pengguntinga, dan rusak karena robek", ujarnya usai pemusnahan surat surat ini.
Turut ikut memusnahkan surat suara yakni Wakapolres Mamuju Utara Kompol Mihardi, Perwira Penghubung Mayor Arh. Rosadi, Kepala Badan Kesbangpol Andi Rahmat, Ketua Komisi II DPRD Mamuju Utara Saifuddin Baso, dan para Komisioner KPU. (ind/har)
Ketua KPU Mamuju Utara Ishak Ibrahim menyampaikan, ada 371 kertas surat suara yang dimusnahkan disebabkan rusak dan dipastikan tidak bisa dipakai di Pilkada.
Lebih lanjut Ishak mengatakan, adapun lebihnya surat suara dalam kondisi baik itu dikembalikan ke KPU Provinsi agar dapat digunakan apabila ada kabupaten yang lain mengalami kekurangan surat suara.
"Rusaknya kertas suara disebabkan oleh cetakan yang mengakibatkan adanya bercak tinta, proses pengguntinga, dan rusak karena robek", ujarnya usai pemusnahan surat surat ini.
Turut ikut memusnahkan surat suara yakni Wakapolres Mamuju Utara Kompol Mihardi, Perwira Penghubung Mayor Arh. Rosadi, Kepala Badan Kesbangpol Andi Rahmat, Ketua Komisi II DPRD Mamuju Utara Saifuddin Baso, dan para Komisioner KPU. (ind/har)