Hajrul Malik: Prof. Yusril Siap Bela SDK-Kalma di MK
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/02/hajrul-malik-prof-yusril-siap-bela-sdk.html
Mamuju, fokusmetrosulbar.com- Pasangan calon (Paslon ) gubernur Sulbar Suhardi Duka- Kalma Katta akan melanjutkan proses hukum sampai ke Mahkama Konstitusi (MK) untuk melakukan gugatan hasil perolehan suara pilkada Sulbar 2017. (baca:
Kalma Katta dihadapan awak media, Senin (27/2) mengatakan, akan terus berjuang bersama-sama Suhardi Duka dan tim pemenangannya membawa kasus ini sampai ke MK.
"Insa Allah kami berdua yang didukung tim mulai dari tingkat kabupaten sampai provinsi sepakat membawa kasus ini sampai ke MK," ujar Kalma di kediaman SDK Jalan Husni Tamrin Mamuju.
Sementara itu, Ketua Tim Media Center SDK-Kalma, Hajrul Malik menuturkan, berdasarkan Peratutan MK Nomor 2 Tahun 2017 pada Pasal 8 ayat 1 tentang perselisihan suara Pilkada, maka Paslon nomor satu bisa melayangkan gugatan sampai ke MK.
Dikatakan, Partai Demokrat akan memberikan 20 lebih kuasa hukum yang akan melakukan pembelaan nanti di Mahkamah Konstitusi.
Hajrul melanjutkan salah satunya kuasa hukum yang siap membela SDK-Kalma yakni Ketum PBB yang juga pengacara senior Indonesia Yusril Ihza Mahendra.
Ditempat yang sama Cagub Suhardi Duka menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai fakta persidangan di MK.
"Kami mengambil keputusan ini,karena kami tidak ingin membuat kekecewaan masyarakat di Sulbar," cetusnya. (awl/har)
Kalma Katta dihadapan awak media, Senin (27/2) mengatakan, akan terus berjuang bersama-sama Suhardi Duka dan tim pemenangannya membawa kasus ini sampai ke MK.
"Insa Allah kami berdua yang didukung tim mulai dari tingkat kabupaten sampai provinsi sepakat membawa kasus ini sampai ke MK," ujar Kalma di kediaman SDK Jalan Husni Tamrin Mamuju.
Sementara itu, Ketua Tim Media Center SDK-Kalma, Hajrul Malik menuturkan, berdasarkan Peratutan MK Nomor 2 Tahun 2017 pada Pasal 8 ayat 1 tentang perselisihan suara Pilkada, maka Paslon nomor satu bisa melayangkan gugatan sampai ke MK.
Dikatakan, Partai Demokrat akan memberikan 20 lebih kuasa hukum yang akan melakukan pembelaan nanti di Mahkamah Konstitusi.
Hajrul melanjutkan salah satunya kuasa hukum yang siap membela SDK-Kalma yakni Ketum PBB yang juga pengacara senior Indonesia Yusril Ihza Mahendra.
Ditempat yang sama Cagub Suhardi Duka menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai fakta persidangan di MK.
"Kami mengambil keputusan ini,karena kami tidak ingin membuat kekecewaan masyarakat di Sulbar," cetusnya. (awl/har)