Alot, Perhitungan Suara di TPS Rutan Kelas II B Majene Diulang
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/02/alot-perhitungan-suara-di-tps-rutan.html
Majene, fokusmetrosulbar.com- Dipicu ketidakcocokan hasil pencatatan rekapitulasi suara dengan jumlah kertas suara terpakai, petugas TPS Rutan Kelas II B Majene terpaksa menghitung ulang suara perolehan paslon.
Dimana sebelumnya (perhitungan perdana) pasangan nomor urut 3 Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni unggul dengan perolehan suara sebanyak 130, disusul paslon nomor 1 SDK-Kalma dengan perolehan 75 suara dan Salim-Hasan 21 suara. Terdapat 4 suara batal dalam perhitungan suara di TPS ini. Total suara yang tertulis di kertas rekap KPPS sebanyak 230 suara padahal kertas suara yang terpakai sebanyak 231 kertas suara. Hal inilah yang memicu protes saksi. Setelah sempat alot, akhirnya panitia mengitung ulang suara.
Perhitungan suara sejak awal berlangsung seru, dimana sebelumnya panitia sempat skorsing perhitungan karena selembar kertas suara yang tercoblos tidak ditanda tangani ketua KPPS. Hal ini sempat menjadi perdebatan. Beberapa saksi mengatakan surat suara itu batal, dan saksi lainnya yakni saksi mengatakan sah. Setelah dikonfirmasi ke panitia kecamatan, akhirnya surat suara itu dibatalkan.
Ketua KPPS yang bertugas di TPS Rutan Majene, Burahima mengatakan, sejumlah narapida (Napi) juga ikut memberikan suaranya di TPS ini.
"Iya mereka memilih di sini, ada 36 orang Napi," kata Burahima usai perhitungan suara.
Setelah dilakukan perhitungan ulang, diperoleh hasil suara akhir yang sesuai dengan penggunaan kertas suara. Masing perolehan suara tersebut adalah ABM-Enny memperoleh 130 suara, SDK-Kalma 76 dan Salim-Hasan 21 suara dan 4 suara dinyatakan batal. (har)
Dimana sebelumnya (perhitungan perdana) pasangan nomor urut 3 Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni unggul dengan perolehan suara sebanyak 130, disusul paslon nomor 1 SDK-Kalma dengan perolehan 75 suara dan Salim-Hasan 21 suara. Terdapat 4 suara batal dalam perhitungan suara di TPS ini. Total suara yang tertulis di kertas rekap KPPS sebanyak 230 suara padahal kertas suara yang terpakai sebanyak 231 kertas suara. Hal inilah yang memicu protes saksi. Setelah sempat alot, akhirnya panitia mengitung ulang suara.
Perhitungan suara sejak awal berlangsung seru, dimana sebelumnya panitia sempat skorsing perhitungan karena selembar kertas suara yang tercoblos tidak ditanda tangani ketua KPPS. Hal ini sempat menjadi perdebatan. Beberapa saksi mengatakan surat suara itu batal, dan saksi lainnya yakni saksi mengatakan sah. Setelah dikonfirmasi ke panitia kecamatan, akhirnya surat suara itu dibatalkan.
Ketua KPPS yang bertugas di TPS Rutan Majene, Burahima mengatakan, sejumlah narapida (Napi) juga ikut memberikan suaranya di TPS ini.
"Iya mereka memilih di sini, ada 36 orang Napi," kata Burahima usai perhitungan suara.
Setelah dilakukan perhitungan ulang, diperoleh hasil suara akhir yang sesuai dengan penggunaan kertas suara. Masing perolehan suara tersebut adalah ABM-Enny memperoleh 130 suara, SDK-Kalma 76 dan Salim-Hasan 21 suara dan 4 suara dinyatakan batal. (har)