Selamatkan Uang Negara Rp.1,8 Milyar, Kejari Majene Terbaik di Sulbar

Majene, fokusmetrosulbar.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene sukses meraih penghargaan gemilang di tahun 2016. Penghargaan tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar belum lama ini di Makassar Sulawesi Selatan.

Kepala Kejari Majene, Agung Purnomo, mengatakan, penghargaan yang diraihnya diberikan atas kinerja Kejari Majene dalam upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah ini.

"Penghargaan diberikan atas prestasi kita dalam mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan perkara tipikor," kata Agung Purnomo, Jum'at (6/1) di Majene.

Disampaikan dalam acara Pres Gathering di Cafe Mega Puskot Majene, Purnomo menyebut bahwa Kejari Majene berada pada urutan keempat soal penanganan tipikor, untuk kategori kejaksaan negeri.

"Kita urutan ke empat se Sulselbar, dan terbaik pertama untuk Sulbar," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Majene Rizal F membeberkan, setidaknya terdapat Rp.1,8 Milyar lebih uang negara sukses dikembalikan ke kas negara oleh Kejari Majene di tahun 2016.

"Sebagian sudah disetor ke kas negara, sebagian lainnya masih dalam proses penanganan," terang Rizal.

Berikut adalah daftar penggantian kerugian negara yang telah disetor ke kas negara:

1. Penanganan perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Perdesaan Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan (BLM PUMP-P2HP. Penggantian kerugian negara Rp. 516.515.200,-

2. Penanganan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah PPN Palipi. Penggantian kerugian negara (disetor sendiri oleh terpidana ke kas negara) sebesar Rp. 297.336.030,- dan denda dibayar sebesar Rp. 50.000.000,-

3. Penanganan perkara tindak pidana korupsi Pembuatan Master Plan dan DED (perancangan) PPN Palipi, penggantian kerugian negara Rp. 418.841.819,- dan denda dibayar Rp. 100.000.000,-

4. Penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan PPN Palipi dengan terdakwa Muh. Nawir Fachdan dan Ilham Mustari. Terdakwa Muh. Nawir telah minitip aset terpidana senilai Rp. 150.000.000,-

5. Penanganan perkara pidana korupsi pekerjaan PPN Palipi TA. 2012 yang melibatkan perseroan. Perseroan tersebut telah menyerahkan kepada penyidik uang pengganti kerugian negara Rp. 280.000.000,-

Berdasarkan hasil kalkulasi, total uang negara yang telah disetor tersebut sebanyak Rp. 1.812.693.049,-. Selain itu, sejumlah nominal yang didendakan pada terdakwa di sejumlah kasus korupsi lainnya masih dalam tahap proses. (har)

Related

MAJENE 5759680894658185000

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item