Rahmat Syam: Kecelakaan Dipicu Human Error Bukan Wewenang BPBD
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/01/rahmat-syam-kecelakaan-dipicu-human.html
Mamuju Tengah, fokusmetrosulbar.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mateng Rahmat Syam, mengapresiasi harapan anggota dewan yang menginginkan tindakan cepat saat kondisi darurat.
Saran beberapa legislator Mateng, sebagaimana dilansir di madia ini menurut Rahmat, sangat benar. Baca : Legislator Sarankan BPBD Cepat Bertindak Saat Kondisi Darurat.
Kata Rahmat, ketika terjadi bencana BPBD harus segera mengambil tindakan cepat. Seperti bencana banjir, puting beliung, longsor, gempa bumi, tzunami dan lainnya. Dalam situasi demikian BPBD dengan pasukan tim reaksi cepat (TRC) harus berada di barisan terdepan. "Ini sudah menjadi tugas pokok kami," ujarnya, Minggu (15/1/2017).
Hanya saja kecelakaan lalulintas akibat human error, menurut Rahmat BPBD tidak memiki wewenang untuk itu. Seperti kejadian mobil APV yang terjun ke jurang di Bulurembu Kecamatan Budong-Budong Selasa lalu. Insiden itu dianggap kecelakaan murni yang terjadi akibat kesalahan manusia. "Kecelakaan lalulintas disebabkan sopir mengantuk atau kecepatan tinggi sepenuhnya adalah wewenang Polantas, bukan BPBD," jelasnya.
Terkecuali, lanjut Rahmat, kecelakaan mobil disebabkan dampak bencana alam. Misalnya mobil tersapu banjir, jatuh lantaran jembatan rusak, tertimpa pohon karena puting beliung dan semacamnya. Kejadian seperti itu masuk kategori bencana alam penanganan BPBD. "Di mobil rescue telah siap perlengkapan peralatan termasuk senso (Chainsaw,red) untuk menangani kondisi darurat," urai Rahmat.
Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur dalam pedoman dan tata kelola BPBD.
Kendati demikian, pihaknya tetap siap membantu jika dibutuhkan. Namun permintaan bantuan harus mengikuti prosedur. Jika saja Polantas meminta bantuan saat itu akan disambut dengan senang hati. "Kami juga akan meminta bantuan alat berat ke Dinas PU atau armada milik Dinas Perhubungan," tandasnya. (jml/riz)