Pemkab Majene Bentuk Tim Saber Pungli
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/01/pemkab-majene-bentuk-tim-saber-pungli.html
Majene, fokusmetrosulbar.com - Menindak lanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Sulbar terkait pengawasan Pungutan Liar (Pungli) dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene membentuk tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli.
Tim Saber Pungli terdiri pihak kepolisian, Inspektorat, Dishub, Kebangpol, Setda, Kejari, Ahli hukum Unsulbar, UT, LSM.
Wakil Bupati Majene Lukman yang mengesahkan tim Satgas Pungli, mengatakan Pemprov Sulbar menekankan paling lambat, Selasa depan satgas dimasing - masing kabupaten sudah harus terbentuk dan segera dimaksimalkan.
"Makanya tanpa membuang waktu tim ini langsung dibentuk dan segera akan dilaporkan ke pemerintah provinsi kemungkinan baru Pemkab Majene yang terbentuk di Sulbar," ujar Lukman, Kamis 12/1/17).
Pungli sudah menjadi agenda presiden untuk diberantas, apalagi belum lama ini Ombusdman Sulbar merelease data Pungli di Sulawesi Barat mencapai 652 di tahun 2016.
Data tersebut tidak merinci daerah kabupaten mana yang paling banyak terlibat pungli di Sulbar. Tim lanjutnya, harus segera bergerak salah satunya dengan membentuk Satgas internal yang akan melakukan pengawasan khususnya di area vital pelayanan publik, semacam perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa dan juga pengadaan barang dan jasa.
Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam peraturan nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 oktober 2016, telah mengatur sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah yang terbukti melakukan Pungli.
Wakapolres Majene Muhammad Arief menjelaskan, ada empat Pokja yang akan bekerja dalam tim satgas ini, yakni Pokja Intelejen yang mendeteksi sasaran pungli, Pokja Pencegahan yang melakukan sosialisasi kemasyarakat, Pokja Penindakan dan Pokja Justisi.
Khusus Pokja Justisi,dititik beratkan pada penanganan pelaku pungli yang tertangkap tangan. Misalnya memberikan kebijakan apakah pelaku hanya diharuskan untuk mengembalikan pungli atau kemudian langsung ditindak secara hukum.
"Seperti kasus prona di Mamuju satgas hanya membebankan pengembalian pada saat itu, tapi kalau kasusnya cukup serius tetap akan di proses hukum pada Pokja Penindakan," ujarnya.
Pembentukan tim Siber Pungli dilakukan di ruang rapat wakil bupati yang di hadiri seluruh pihak terkait.(hms).
Tim Saber Pungli terdiri pihak kepolisian, Inspektorat, Dishub, Kebangpol, Setda, Kejari, Ahli hukum Unsulbar, UT, LSM.
Wakil Bupati Majene Lukman yang mengesahkan tim Satgas Pungli, mengatakan Pemprov Sulbar menekankan paling lambat, Selasa depan satgas dimasing - masing kabupaten sudah harus terbentuk dan segera dimaksimalkan.
"Makanya tanpa membuang waktu tim ini langsung dibentuk dan segera akan dilaporkan ke pemerintah provinsi kemungkinan baru Pemkab Majene yang terbentuk di Sulbar," ujar Lukman, Kamis 12/1/17).
Pungli sudah menjadi agenda presiden untuk diberantas, apalagi belum lama ini Ombusdman Sulbar merelease data Pungli di Sulawesi Barat mencapai 652 di tahun 2016.
Data tersebut tidak merinci daerah kabupaten mana yang paling banyak terlibat pungli di Sulbar. Tim lanjutnya, harus segera bergerak salah satunya dengan membentuk Satgas internal yang akan melakukan pengawasan khususnya di area vital pelayanan publik, semacam perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa dan juga pengadaan barang dan jasa.
Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam peraturan nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 oktober 2016, telah mengatur sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah yang terbukti melakukan Pungli.
Wakapolres Majene Muhammad Arief menjelaskan, ada empat Pokja yang akan bekerja dalam tim satgas ini, yakni Pokja Intelejen yang mendeteksi sasaran pungli, Pokja Pencegahan yang melakukan sosialisasi kemasyarakat, Pokja Penindakan dan Pokja Justisi.
Khusus Pokja Justisi,dititik beratkan pada penanganan pelaku pungli yang tertangkap tangan. Misalnya memberikan kebijakan apakah pelaku hanya diharuskan untuk mengembalikan pungli atau kemudian langsung ditindak secara hukum.
"Seperti kasus prona di Mamuju satgas hanya membebankan pengembalian pada saat itu, tapi kalau kasusnya cukup serius tetap akan di proses hukum pada Pokja Penindakan," ujarnya.
Pembentukan tim Siber Pungli dilakukan di ruang rapat wakil bupati yang di hadiri seluruh pihak terkait.(hms).