Pemilik CV Repelita Diperiksa Polisi Sulbar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/01/pemilik-cv-repelita-diperiksa-polisi.html
MAMUJU, fokusmetrosulbar.com- Akibat tidak memiliki surat izin resmi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, pengelolaan tambang batu dan tanah di dusun Lande kecamatan Simboro Mamuju terpaksa dihentikan Polisi.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi fokusmetrosulbar.com, proses penambangan batu tersebut disudahi Polisi unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulbar yang dibantu pihak Kementerian ESDM Sulbar, Jum'at (13/1) kemarin.
Selain menghentikan pekerjaan, Polisi juga menyita satu unit alat berat escavator jenis PC 200 dan tiga unit mobil truk angkutan.
"Alat berat dan mobil truk disita, kemudian lima orang yang berada di TKP ditahan untuk dimintai keterangan," kata Kadiv. Humas Polda Sulbar AKBP Mashura, Sabtu (14/1).
Mereka yang ditahan Polisi adalah masing-masing inisial LKN, DNY, UD, SKM dan SMD. Kelima orang itu, sedang bekerja di lokasi saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulbar mendatangi tempat penambangan batu dan tanah tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui penambangan tanpa izin ini melibatkan CV Repelita.
Menurut keterangan Polisi, CV Repelita merupakan mitra kerja pembangunan Markas Lantamal TNI AL yang terletak di Kecamatan Simboro Mamuju. Saat ini Markas TNI AL itu masih dalam proses pembangunan. Sayangnya, CV Repelita telah dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.
Menurut keterangan AKPB Mashura, sebagai langkah selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sulbar akan memeriksa pemilik CV Repelita, memeriksa pihak Dinas ESDM Propinsi Sulbar dan pelaksana Proyek Pembangunan Markas Lantamal TNI AL.
"Polisi juga akan periksa pemberkasannya," tegas Mashura.
Hingga berita ini dirilis belum ada keterangan dari pihak CV. Repelita terkait pemberhentian proses penambangan batu dan tanah di dusun Lande Simboro tersebut. (har)
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi fokusmetrosulbar.com, proses penambangan batu tersebut disudahi Polisi unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulbar yang dibantu pihak Kementerian ESDM Sulbar, Jum'at (13/1) kemarin.
Selain menghentikan pekerjaan, Polisi juga menyita satu unit alat berat escavator jenis PC 200 dan tiga unit mobil truk angkutan.
"Alat berat dan mobil truk disita, kemudian lima orang yang berada di TKP ditahan untuk dimintai keterangan," kata Kadiv. Humas Polda Sulbar AKBP Mashura, Sabtu (14/1).
Mereka yang ditahan Polisi adalah masing-masing inisial LKN, DNY, UD, SKM dan SMD. Kelima orang itu, sedang bekerja di lokasi saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulbar mendatangi tempat penambangan batu dan tanah tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui penambangan tanpa izin ini melibatkan CV Repelita.
Menurut keterangan Polisi, CV Repelita merupakan mitra kerja pembangunan Markas Lantamal TNI AL yang terletak di Kecamatan Simboro Mamuju. Saat ini Markas TNI AL itu masih dalam proses pembangunan. Sayangnya, CV Repelita telah dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.
Menurut keterangan AKPB Mashura, sebagai langkah selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sulbar akan memeriksa pemilik CV Repelita, memeriksa pihak Dinas ESDM Propinsi Sulbar dan pelaksana Proyek Pembangunan Markas Lantamal TNI AL.
"Polisi juga akan periksa pemberkasannya," tegas Mashura.
Hingga berita ini dirilis belum ada keterangan dari pihak CV. Repelita terkait pemberhentian proses penambangan batu dan tanah di dusun Lande Simboro tersebut. (har)